RADAR PALU - Isu dugaan keterkaitan nama Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Parigi Moutong (Parimo) adalah perkara yang jauh lebih besar dari sekadar rumor.
Ini adalah sebuah gambaran paripurna dari sebuah krisis etika institusional yang menguji batas integritas Polri di tengah masifnya praktik Serakah Nomic di Sulteng.
Penelusuran media yang mengarah pada dugaan bekingan oleh oknum di lingkaran aparat penegak hukum terhadap cukong tambang ilegal (di titik Tombi, Sipayo, dan Salubanga) menegaskan bahwa PETI bukan kejahatan yang berdiri sendiri, melainkan kejahatan terstruktur yang dilindungi secara sistematis dan meluas nyaris terjadi dihapir semua titik yang ada di Sulteng bahkan di hampir semua wilayah NKRI, bahkan di Raja Ampat yg dikenal Dunia dengan sepenggal surga yang tersisa di dunia, hingga dekat Ibu Kota Nusantara.
1. Anatomi "Bekingan":
Ketika Impunitas Menjadi Biaya Operasional
Keberanian cukong PETI beroperasi secara masif dan terbuka, meski diketahui merusak hutan dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir dan kekeringan serta menjadi penyebab laju tingkat kerusakan hutan dan yang amat penting melanggar hukum, menunjukkan adanya jaminan non-penindakan atau zona impunitas yang terorganisir.
Dugaan keterlibatan nama pejabat tinggi dalam pusaran ini membongkar anatomi kejahatan struktural:
Jaringan Rente:
PETI dapat bertahan karena adanya aliran rente ilegal—dana perlindungan yang disetor cukong kepada oknum aparat agar operasional mereka berjalan mulus.
Demikian pula terhadap Pejabat, atau "orang dekat pejabat dilingkup birokrasi Pemerintahan, mereka, diduga menjadi kunci yang membuka dan menutup akses penegakan hukum. Ini adalah praktik pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, mengubah tugas melindungi rakyat menjadi tugas melindungi modal haram.
Menguji Integritas:
Jika isu ini benar, maka ini menunjukkan bahwa praktik Homo Serakanomikus telah merasuk hingga ke level pengambil keputusan.
Mereka mengabaikan kerusakan lingkungan yang masif dan keresahan sosial yang timbul, bahkan mereka tidak menghitung nasib anak-cucu adam yang hidup di Negeri 1.000 megalitikum ini, hanya demi keuntungan sesaat yang mendapat jaminan kuat oleh jaringan bekingan.
2. Kritik Keras atas Respons Biner:
"Kita So Suruh Tangkap"
Respons singkat Wakapolda, "Kita so suruh tangkap," merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menunjukkan kesigapan tindakan; di sisi lain, ia gagal menjawab substansi tuduhan.
Publik dan media menuntut jawaban kritis atas beberapa pertanyaan mendasar yang belum terjawab oleh penindakan di lapangan, yang mirip-mirip alur cerita dalam Filem-filem India yang acap kali kita nonton di layar kaca.
Aspek yang Ditindaklanjuti
Pertanyaan Analitis yang Mesti Dijawab adalah, Penindakan Cepat (Menangkap Pelaku), Apakah penangkapan menyasar cukong, penyandang dana, atau hanya pekerja lapangan yang mudah digantikan? Penindakan yang tidak menyentuh otak kejahatan akan membuat PETI kembali bangkit dalam hitungan minggu, bahkan dalam hitungan hari sebagaimana yang terjadi di hampir semua titik yang ada aktifitas Peti.
Isu Keterlibatan Aparat
Sejauh mana penyelidikan internal dilakukan terhadap oknum yang disebut-sebut memiliki koneksi dengan pejabat? Hingga langit runtuh sekalipun. Penindakan tidak akan kredibel jika hanya eksternal, namun mengabaikan borok di tubuh sendiri.
Transparansi Hasil
Apakah Polda Sulteng berani membuka hasil penangkapan, termasuk nama cukong, alur pendanaan, dan sanksi internal bagi oknum yang terlibat, demi menjaga kepercayaan publik?
Jika penindakan hanya berhenti pada pekerja, maka ini adalah "sandiwara penegakan hukum" yang bertujuan meredam isu tanpa memutus rantai rente dan impunitas terjadi bahkan hingga bencana ekologi yang jauh lebih mengerikan sebagaimana yang terjadi di Sumbar. Sumut dan Aceh terjadi melanda dan memporak poradakan bahkan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di Parigi Moutong hingga hancur dan rata dengan tanah sekalipun, tetap mempertontokan sebuah Sandiwara penegakan Hukum.
3. Momentum Reformasi:
Menghapus Noda Institusi
Kasus ini menempatkan Polda Sulteng di bawah sorotan tajam.
Pada situasi sebagaimana yang terjadi saat ini, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mengambil langkah konkret dan transparan untuk segera lakukan:
Investigasi Internal Independen:
Perlu segera dibentuk tim independen yang ditugaskan menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat dan jajarannya. Transparansi dalam investigasi internal ini adalah kunci untuk menyelamatkan marwah institusi.
Penindakan Vertikal dan
Pemiskinan Cukong:
Strategi penindakan harus fokus pada pemutusan rantai pendanaan (aset cukong) dan kejahatan korporasi (cukong), bukan hanya menghukum masyarakat yang terpaksa terlibat sebagai pekerja.
Mengakhiri Paradigma
Bekingan:
Polda Sulteng harus membuktikan kepada publik bahwa janji reformasi Polri adalah nyata, bukan sekadar slogan. Pemberantasan PETI harus dilakukan tanpa pandang bulu, bahkan jika risiko penindakan itu mengarah pada lingkaran kekuasaan tertinggi di internal mereka sendiri.
Kegagalan untuk bertindak tegas dan transparan dalam kasus ini akan mengukuhkan anggapan publik bahwa institusi kepolisian di Sulteng telah terkooptasi oleh Serakah Nomic, dan membiarkan kekayaan bumi Tadulako dirampok secara ilegal di bawah lindungan aparat negara.
Penulis adalah pernah menjabat
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng sejak 2006 hingga 2025.
Konsultan Riset ketahanan pangan di Lembah Baliem (Wamena) Kab. Jayawijaya, Papua, dan anggota Dewan Pendiri YLBH Sulteng. ***