Oleh: Dedi Askary, SH. *)
KEPUTUSAN Kapolres Parigi Moutong untuk mengembalikan ekskavator yang disita dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alasan "pelanggaran administrasi" memicu perdebatan hukum yang serius.
Argumen bahwa keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mengubah tindak pidana menjadi sekadar urusan administratif adalah sebuah logika yang patut diuji secara mendalam.
1. Kekeliruan fundamental dalam Menafsirkan "Pelanggaran Administrasi" dalam Delik Minerba Penggunaan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) seringkali dijadikan tameng.
- Namun, secara analitik-yuridis, keberadaan IPR tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika sarana yang digunakan melanggar ketentuan mendasar, hal tersebut tentunya dapat kita lihat dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Unsur Pidana Materiil) UU Minerba tidak mengenal istilah "toleransi administrasi" bagi penggunaan alat berat yang tidak sesuai ketentuan.
* Analisis:
Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana. Jika sebuah IPR hanya membolehkan alat manual atau membatasi jumlah alat, namun di lapangan ditemukan ekskavator yang melebihi kapasitas, maka aktivitas tersebut adalah penambangan di luar ketentuan izin.
* Konsekuensi Hukum:
Secara hukum, menambang tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang diizinkan dalam IPR adalah bentuk "penambangan ilegal terselubung". Alat tersebut adalah alat utama untuk melakukan kejahatan (instrumentum delicti) dan seharusnya disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan, bukan dikembalikan di tingkat penyidikan.
* Penyalahgunaan Izin sebagai Tindak Pidana:
Pasal 158 dan 160 UU Minerba secara tegas mengatur tentang pertambangan di luar wilayah izin atau tanpa izin yang sah. Jika dalam IPR ditentukan batas jumlah alat berat (atau bahkan pelarangan alat berat tertentu), maka penggunaan alat yang melebihi kapasitas bukan lagi sekadar "salah urus berkas", melainkan tindakan penambangan yang tidak sesuai izin, yang dalam banyak yurisprudensi dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan.
* Logika Sesat:
Jika setiap pelanggaran di wilayah berizin dianggap hanya urusan administrasi, maka pemegang izin bisa melakukan perusakan lingkungan masif tanpa takut dipidana, cukup dengan membayar denda. Ini adalah ancaman bagi kepastian hukum.
2. UU PPLH: Delik Formil yang Sering Diabaikan
Kapolres merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, perspektif ini justru menjadi bumerang:
Baca Juga: Dump Truck Alami Kecelakaan di Tanjakan Vavolapo Lokasi PETI Poboya Palu
Coba kita lihat dalam Pasal 109 & 116 Rujukan pada UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) seharusnya justru memperketat pengawasan, bukan melonggarkannya.
* Pasal 109: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau izin usaha dipidana. Penggunaan alat berat yang tidak terdaftar dalam IPR berarti kegiatan tersebut tidak memiliki analisis dampak lingkungan yang sesuai dengan alat tersebut.
* Tanggung Jawab Pidana: Karena alat berat memiliki daya rusak yang masif terhadap struktur tanah dan ekosistem air (merkuri/sedimentasi), maka penggunaannya di luar batas IPR memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik.
Maladministrasi dan Potensi Obstruction of Justice
Kapolres menyatakan bahwa wewenang ada di Pemda/Dinas terkait. Namun, secara hukum acara pidana (KUHAP):
* Wewenang Polri: Berdasarkan Pasal 7 KUHAP, penyidik (Polri) berwenang melakukan penyitaan. Mengembalikan barang bukti yang jelas-jelas ditemukan di lokasi PETI sebelum proses hukum tuntas dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atau setidaknya maladministrasi prosedur penyidikan.
* IPR sebagai Tameng:
IPR bukanlah "kartu bebas hukum". IPR adalah izin terbatas. Jika batasan itu diterjang dengan membawa alat berat (ekskavator), maka aspek IPR-nya gugur dan berubah menjadi delik pidana umum/khusus pertambangan.
Asas "Lex Specialist Derogat Legi Generali"
Dalam hukum pertambangan, jika terjadi kerusakan lingkungan dan pelanggaran wilayah tambang, UU Minerba adalah aturan khusus yang harus ditegakkan.
* Mengalihkan tindak pidana menjadi pelanggaran administrasi adalah bentuk degradasi hukum. Jika logika ini dipakai, maka semua pelaku PETI akan cukup membuat IPR formalitas, lalu membawa puluhan ekskavator, dan jika tertangkap mereka hanya akan dikenakan sanksi administrasi (teguran). Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
* Asas Ultimum Remedium vs Primum Remedium:
Dalam tindak pidana lingkungan yang melibatkan alat berat secara ilegal, penegakan hukum pidana seharusnya bisa menjadi primum remedium (senjata utama) jika terjadi ancaman kerusakan lingkungan yang nyata.
* Penggunaan Alat Berat:
Penggunaan alat berat yang tidak terukur dalam IPR hampir dipastikan merusak ekosistem secara permanen. Hal ini memenuhi unsur delik formil dalam UU PPLH yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan teguran tertulis dari Dinas Terkait.
Analisis Diskresi:
Delegasi Wewenang atau Pelimpahan Tanggung Jawab?
Pernyataan bahwa kewenangan ada di tangan Pemda/Pemprov karena masalah administrasi terkesan sebagai upaya "cuci tangan" penegakan hukum.
* Penyitaan sebagai Instrumen Bukti:
Ekskavator adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumentum delicti). Mengembalikannya sebelum ada putusan pengadilan atau proses penyidikan yang tuntas dengan dalih administrasi adalah langkah yang berisiko tinggi melanggar prosedur hukum acara pidana (KUHAP).
* Yurisdiksi Polri:
Polri memiliki kewenangan absolut untuk menindak setiap kegiatan yang terindikasi merugikan negara dan merusak lingkungan. Melemparkan bola panas ke Pemda dengan alasan IPR adalah bentuk pelemahan fungsi penegakan hukum di mata masyarakat.
Dampak Sosial:
Melegitimasi "Oligarki Kecil" di Level IPR Secara sosiologi hukum, diskresi ini memberikan sinyal berbahaya bagi para pelaku PETI. Mereka akan berlindung di balik "kertas izin" (IPR) untuk melakukan eksploitasi skala industri menggunakan alat berat, dengan keyakinan bahwa jika tertangkap, mereka hanya akan berhadapan dengan birokrasi, bukan jeruji besi.
Kesimpulan:
Hukum Harus Tegak, Bukan Membungkuk
Alasan bahwa koordinasi dengan dinas terkait menyimpulkan ini adalah "pelanggaran administrasi" tidak boleh menggugurkan fakta lapangan bahwa ada penyalahgunaan sarana yang merusak tatanan agraria dan lingkungan.
Jika Polri membiarkan alat berat kembali ke pemiliknya hanya karena ada selembar IPR yang dilanggar kapasitasnya, maka Polri sedang membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusakan alam yang "terlegalisasi".
Hukum tidak boleh menjadi tumpul hanya karena pelaku memiliki dokumen yang disalahgunakan.
Publik menuntut transparansi: Apakah pengembalian ini murni pertimbangan hukum, ataukah sebuah kompromi di tengah carut-marutnya tata kelola emas di Parigi Moutong?
*) Penulis adalah Business and Human Rights Consulting, Dewan Pendiri sekaligus Direktur LPS-HAM Sulteng pertama, anggota Dewan Pendiri LBH. Sulteng. Kini tinggal di Mbaliara, Parigi Barat.
Editor : Muchsin Siradjudin