Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Melampaui Pasal 28J: Ketika Pembatasan Hak Berubah Menjadi Perangkat Tirani Struktural

Talib • Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB

Dedi Askary SH
Dedi Askary SH
Oleh: DEDI ASKARY

Sebuah tanggapan atas tulisan Bapak Nasrullah Muhammadong, Dosen Fakultas Hukum Untad di Kolom Opini Radar Palu Sabtu,13 Desember 2025 dengan Judul Hak Tidak Terbatas adalah Anarki. Pembatasan yang tidak bisa dikritik adalah Tirani

Tulisan yang mengingatkan kita pada prinsip penyeimbang dalam Pasal 28J UUD 1945—bahwa "Hak yang tidak bisa dibatasi adalah anarki, sebaliknya pembatasan yang tak bisa dikritik, adalah tirani"—adalah pengingat yang penting dalam suasana Hari HAM.

Namun, analisis tersebut cenderung terlalu nyaman di ranah normatif dan gagal menukik tajam ke dalam praktik politik dan struktural di mana pembatasan hak seringkali disalahgunakan.

Argumen bahwa Pasal 28J adalah penyeimbang proporsionalitas memang benar secara teori, tetapi di lapangan, Pasal 28J telah bermetamorfosis menjadi pasal penyempit yang paling sering dijadikan tameng oleh kekuasaan otoriter.

Hal tersebut tentunya dapat kita lihat bagaimana kekuasaan yang memiliki modalitas yang kuat, menjadikan Pasal 28J menjadi Pasal penyempit, yang acapkali dijadikan alasan Penguasa otoriter dalam menjalankan kekuasaan melalui cara-caranya.

1. Manipulasi "Ketertiban Umum":
Pintu Masuk Tirani

Pasal 28J Ayat (2) membolehkan pembatasan hak demi "ketertiban umum, moral, nilai agama, dan keamanan."

Dalam konteks praktik demokrasi kita, frasa "ketertiban umum" dan "keamanan" telah menjadi frasa karet yang paling ampuh dan paling sering disalahgunakan oleh negara.

Kritik Politik vs Ketertiban Umum: Ketika warga negara menggunakan hak berekspresi (Pasal 28E) untuk mengkritik kebijakan yang koruptif atau merusak lingkungan, aparat sering kali menggunakan dalih ketertiban umum untuk membubarkan aksi atau bahkan mengkriminalisasi orator.

Kritik yang seharusnya menjadi vitamin demokrasi, diubah menjadi ancaman terhadap stabilitas.

Contoh Kongkret:
Ketika masyarakat Poboya berdemonstrasi menuntut hak WPR di tanah mereka sendiri (Pasal 28E), apakah pembatasan yang dikenakan didasarkan pada proporsionalitas hak orang lain, atau semata-mata untuk melindungi kepentingan korporasi yang diketahui sebagai “pemuja” serakah nomik yang berafiliasi dengan elite terdiri dari kumpulan para Homo serakah nomikus.

Dalam banyak kasus, pembatasan didorong oleh kepentingan modal, bukan demi hak bertetangga. Di sinilah Pasal 28J, yang seharusnya menjadi pagar, justru diubah menjadi senjata untuk membungkam disiden (orang yg tidak mau menurut pada pemerintah, karena menganggap lalai dalam menjalankan pemerintahan, cenderung selalu berpihak pada pemilik modal dsb).

2. Kritik MK Saja Tidak Cukup Mengatasi Tirani Struktural
Penulis menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai "rem" terhadap pembatasan hak yang termuat dalam UU, mengambil contoh kasus Daftar Pemilih Tetap (DPT). Analisis ini memang sahih secara yuridis, tetapi gagal menangkap dimensi struktural masalah.

Proses yang Mahal dan Lambat:
Menguji UU ke MK adalah proses yang mahal, memakan waktu, dan hanya terjangkau oleh kelompok tertentu. Rakyat kecil di lingkar tambang, atau korban kriminalisasi, tidak memiliki akses yang sama terhadap mekanisme "rem" konstitusional ini.

Tirani Tanpa UU:
Tirani saat ini tidak selalu berwujud UU yang inkonstitusional (yang bisa dibatalkan MK). Tirani beroperasi melalui diskresi sewenang-wenang aparat di lapangan, melalui pembiaran impunitas, dan melalui manipulasi administrasi yang semuanya dilakukan tanpa perlu mengubah UUD 1945.

Pembatasan hak paling berbahaya saat ini bukan tertulis dalam UU, melainkan dilakukan melalui power play politik dan ekonomi.

3. Menggugat Asumsi Proporsionalitas: "Unus Non Tollit Alterum"

Prinsip "Unus non tollit alterum" (hak yang satu tidak boleh meniadakan hak yang lain) adalah prinsip luhur.

Namun, dalam konteks eksploitasi sumber daya (seperti Serakah Nomic di Sulteng), prinsip ini sering dibalik: Hak korporasi atas properti (izin tambang) digunakan secara de facto untuk meniadakan hak masyarakat adat atas ruang hidup, hak lingkungan, dan hak atas air bersih.

Pembatasan hak yang diamanatkan Pasal 28J harus selalu ditimbang: Hak siapa yang sedang kita batasi, dan hak siapa yang sedang kita lindungi?

Jika hak berekspresi dibatasi untuk melindungi kepentingan bisnis yang merusak lingkungan, maka pembatasan itu bukan proporsionalitas, melainkan perlindungan terhadap kemewahan segelintir elite rente.

Waspada terhadap Terungku yang Berkedok Taman

Penulis menutup dengan metafora yang kuat: “demokrasi adalah taman indah, dan kita harus waspada agar pagar pembatas itu tidak berubah menjadi terungku”.

Kritik tajamnya adalah:
Pagar pembatas itu, yang disebut Pasal 28J, telah lama diubah fungsinya. Bukan lagi pagar yang menjaga kebebasan pohon (hak) agar tidak saling menindih, melainkan pagar yang dibuat untuk mengurung dan membatasi pertumbuhan pohon rakyat, sementara memberikan kebebasan tak terbatas kepada pohon raksasa (korporasi dan elite) untuk mencabut akar pohon lainnya.

Kewajiban warga negara yang bertanggung jawab bukan hanya tunduk pada pembatasan yang adil, tetapi juga menolak pembatasan yang fasis, diskriminatif, dan bertujuan melindungi Serakah Nomic.

Hak yang tidak bisa dibatasi mungkin anarki, tetapi Pembatasan yang melindungi penindasan adalah tirani yang harus dilawan, bahkan jikalau pun ia dibungkus rapi dalam pasal konstitusi. (*)

Penulis merupakan warga masyarakat Desa Baliara, Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. 

 

Editor : Talib
#serakah nomik #Radar Palu #Dosen Fakultas Hukum Untad #kepentingan korporasi