Oleh : Supriyanto, Pengamat Publik
Isu mengenai ketidakpuasan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mengemuka. Tidak sedikit Pemda yang merasa terbebani karena skema pembiayaan saat ini dianggap masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pusat, keadilan fiskal, dan komitmen terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Pertama, perlu diingat bahwa pengangkatan P3K adalah bagian dari kebijakan nasional untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang jumlahnya menumpuk akibat pembiaran bertahun-tahun. Sebagian besar honorer tersebut bekerja di sektor layanan publik esensial seperti pendidikan dan kesehatan—dua bidang yang sebagian besar adalah mandat nasional, bukan murni urusan daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan pembiayaan P3K tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemda yang kemampuan fiskalnya sangat beragam.
Kedua, ketimpangan fiskal antar daerah membuat kebijakan ini tidak bisa disamaratakan. Daerah dengan PAD rendah atau tergolong daerah tertinggal akan sangat kesulitan menanggung beban gaji P3K, yang bisa mencapai lebih dari 60% belanja pegawai. Pada titik ini, kekhawatiran Pemda bukan tanpa alasan: jika tidak disertai dukungan anggaran yang memadai, ruang fiskal mereka akan tergerus dan berdampak pada terhambatnya program-program pembangunan lainnya.
Ketiga, pemerintah pusat seyogianya memperkuat mekanisme transfer ke daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun skema khusus yang benar-benar ditujukan untuk pembiayaan P3K. Tanpa kepastian dukungan tersebut, Pemda akan terus berada dalam posisi dilematis: di satu sisi berkewajiban menjalankan kebijakan nasional, namun di sisi lain tidak memiliki fleksibilitas anggaran yang memadai.
Keempat, melihat urgensi kualitas layanan publik, pengangkatan P3K sebenarnya merupakan investasi jangka panjang. Guru, nakes, dan tenaga teknis bukanlah beban, tetapi pilar pelayanan yang menentukan wajah pemerintahan. Namun investasi ini hanya dapat maksimal jika ditopang kebijakan fiskal yang adil dan realistis.
Pada akhirnya, polemik “Pemda merasa terbebani” seharusnya menjadi pengingat bahwa harmonisasi kebijakan pusat-daerah adalah kunci. Pemerintah pusat perlu mendengar, memahami, dan merespons keluhan ini dengan menata ulang skema pendanaan. Sementara Pemda juga perlu berkomitmen melakukan perencanaan yang lebih matang dan efisien.
Solusi terbaik bukan saling melempar tanggung jawab, tetapi memastikan bahwa kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup banyak orang dapat dijalankan tanpa menyulitkan daerah dan tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai yang telah lama mengabdi.
Solusi untuk Pemerintah Pusat Berdasarkan Semangat Regulasi PermenPAN-RB
Sebagai bagian dari penataan ASN nasional, PermenPAN-RB mengamanatkan bahwa pemenuhan kebutuhan pegawai harus berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), disertai perhitungan kemampuan keuangan negara secara terukur. Berdasarkan pendekatan tersebut, ada beberapa solusi yang dapat ditempuh pemerintah pusat:
Membentuk Skema Pendanaan P3K yang Lebih Proporsional
Pemerintah pusat dapat menetapkan skema pembiayaan campuran (co-funding) yang menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Daerah dengan PAD rendah mendapat porsi dukungan lebih besar, selaras dengan prinsip keadilan fiskal.
Menyelaraskan Jumlah Formasi P3K dengan Hasil Anjab–ABK Nasional Sesuai arah kebijakan PermenPAN-RB, jumlah P3K yang ditetapkan pusat untuk daerah harus benar-benar mempertimbangkan: beban kerja riil,kebutuhan layanan publik, dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, formasi tidak hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga realistis bagi daerah. Memberikan Dana Tambahan Berbasis Kinerja Layanan Publik Pemerintah pusat dapat mengalokasikan dukungan fiskal tambahan kepada daerah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis melalui kinerja P3K. Ini sejalan dengan prinsip performance based budgeting yang juga ditekankan dalam kebijakan reformasi birokrasi.
Mewajibkan Penyusunan Peta Kebutuhan ASN yang Terintegrasi Nasional
Dengan dukungan pusat, daerah menyusun peta kebutuhan ASN jangka menengah yang terhubung dengan sistem informasi ASN nasional. Integrasi ini memudahkan pemerintah pusat mengukur kebutuhan pegawai secara lebih akurat dan menentukan formula dukungan fiskal yang tepat.
Memberikan Kepastian Transfer Dana P3K dalam Siklus Multi-Year Untuk menghindari kekhawatiran daerah terhadap ketidakpastian anggaran, pemerintah pusat dapat menetapkan sistem dukungan multi-year yang memberi jaminan pembiayaan beberapa tahun ke depan. Kepastian seperti ini selaras dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan dalam kebijakan penataan ASN.
Pada akhirnya, polemik “Pemda merasa terbebani” menjadi pengingat penting bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan pelayanan publik. Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi daerah dan lebih responsif dalam menata ulang skema pembiayaan P3K secara adil dan proporsional. Sementara Pemda juga harus meningkatkan kualitas perencanaan fiskal serta pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan akuntabel.
Solusi terbaik bukanlah saling melempar tanggung jawab, melainkan memastikan bahwa kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup banyak orang dapat dijalankan tanpa menyulitkan daerah serta tanpa mengorbankan kesejahteraan para pegawai yang telah lama mengabdi. (***)
Editor : Wahono.