Oleh : Hasanuddin Atjo *)
ISU fiskal daerah dalam satu bulan terakhir jadi tranding topik pada sejumlah media. Pasalnya protes 18 Gubernur kepada Menkeu Purbaya atas kebijakan pemotongan TKD tahun 2026 (PMK 25/2025), telah membuka tabir bahwa hampir semua daerah negeri ini, fiskalnya bermasalah.
Ini sangat memprihatinkan, karena berdasarkan formula Hunter (1977) didapatkan Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) 37 daerah di Indonesia dominan tidak mandiri dan hanya beberapa yang menuju mandiri. Kecuali DKI Jakarta berkategori mandiri dengan nilai IKF sekitar (0,72 poin pada tahun 2024).
IKF itu merupakan persentase PAD terhadap TKD. Diperoleh 4 kategori kemandirian yaitu tidak mandiri (< 0 25), menuju mandiri (0,25 - 0,50), mandiri (0,50 - 0,75), sangat mandiri (> 0 75).
Selama 27 tahun sejak otonomi daerah (Otda) diberlakukan, daerah terlena oleh nyamannya dana TKD.
Ini, kemudian masyarakat tertentu meminta daerahnya imekarkan menjadi daerah otonomi baru yang akhirnya semakin menambah beban pemerintah pusat. Bahkan ada kasus "induk dan anak" sama sama bersoal dalam hal kemandirian fiskal.
Magnit untuk menjadi kepala daerah maupun wakil rakyat semakin kuat, meski dengan biaya tinggi. Selanjutnya dalam urusan kinerja daerah, Pemerintah pusat lebih fokus menilai kinerja daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan akutabilitas pelaksanaan visi, misi dan program dalam dokumen RPJMD.
Daerah terperangkap pada target bagaimana mencapai prestasi terbaik pengelolaan keuangan yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP) serta akuntabilitas tatakekola agar SAKIP dan LAKIP bernilai A bahkan A plus. Ini memberi dampak positif bila proses memperoleh nilai tersebut dijalankan sesuai norma.
Menjadi rahasia umum bahwa mendapatkan nilai terbaik WTP, SAKIP dan LAKIP itu, disinyalir tidak lepas dari praktik transaksional yang semakin kental. Bahkan ada penyedia jasa yang berperan untuk tujuan tersebut. Hal yang seperti ini juga harus menjadi target yang mesti dipangkas.
Regulasi PMK Nomor 25 Tahun 2025, ditambah ketegasan Menkeu Purbaya mendorong agar daerah bisa fokus perbaiki kemandirian fiskalnya pelu diapresiasi serta didukung. Tidak boleh lagi terlena oleh TKD yang menghambat kreatifitas. Diperkirakan pemangkasan TKD itu akan berlangsung hingga beberapa tahun kedepan.
Beban utang Negara hampir Rp 9.000 triliun. Mesti diangsur mulai tahun 2026 sebesar Rp 1.300 triliun. Ini tentunya menjadi tugas Bersama-sama. Kesadaran, kepedulian dan komitmen serta kreatifitas semua komponen diperlukan. Bonus demografi 2030 harus dimanfaatkan, serta target Indonesia Emas tahun 2045 mampu direalisasikan.
*) Penulis Adalah pengamat ekonomi dan Pembangunan.
Editor : Muchsin Siradjudin