Oleh : Africhal, SH. *)
MOMENTUM 1 Juli 2025, Polri berusia 79 Tahun. Usia yang cukup matang karena ditempa dengan dinamika hukum yang terius berkembang dimasyarakat.
Tujuannya untuk terus memberi rasa aman, tentram dan keadilan bagi rakyat Indonesia. Semoga di Ulang Tahun ke 79 ini Polri menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih transparan dan yang utama semakin dicintai Rakyat Indonesia.
Di ulang tahun ke-79, di media social ucapan selamat Ulang Tahun membanjiri beranda-
beranda para pegiat media social, tapi tidak sedikit juga yang memberi motivasi agar Polri
terus berbenah untuk kemajuan Bangsa dan menjadi garda terdepan dan menjaga keamanan
dan ketertiban di Masyarakat.
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia- (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), kali ini
memberikan catatan kritis untuk memperbaiki kinerja Polri khususnya Polda Sulawesi Tengah,
dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Pertama, praktik penghancuran alam di Sulawesi Tengah melalui industri pertambangan, perkebunan skala besar dan perusakan hutan masih belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Kami menemukan fakta, dimana pengrusakan alam baik atas nama Izin ataupun tanpa izin
(illegal), menjadi tontonan sehari-hari khsusnya yang terjadi di sepanjang jalur Palu Donggala.
Hampir semua perusahaan tambang pasir tidak memiliki izin reklamasi, laut menjadi
keruh, nelayan menjadi hilang dan ekosistem hancur dan tak ada upaya perbaikan.
Selain itu, akibat penambangan di wilayah pegunungan, maka jalanan sepanjang Palu Donggala yang dahulunya begitu Indah berubah seketika menjadi jalanan tak beraturan, atau kasarnya jalan poros Palu Donggala sudah seperti kubangan debu dan lumpur jika dimusim penghujan datang, fenomena ini terjadi sudah hamper 10 tahun terakhir.
Kedua, maraknya ilegal mining yang terjadi 6 tahun terakhir, atau sejak tahun 2019. Fenomena
penambangan Rakyat berubah menjadi penambangan skala besar menggunakan modal dan
teknologi serta zat kimia yang berbahaya, booming illegal mining pertama di Sulawesi Tengah
terjadi di Kelurahan Poboya, atau tepatnya Konsesi PT. Citra Palu Mineral. (CPM).
Semula rakyat menambang menggunakan teknologi manual untuk menguari batuan menjadi emas, kini berubah secara radikal karena di sokong oleh Modal dan pemilik Modal yang menggunakan jalan Pintas atau tepatnya bekerja tanpa izin resmi dari pemerintah.
Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang mengalami perubahan radikal dari cara-cara konvensional dengan menggunakan tromol kini berubah menggunakan metode perendaman. Jumlah material direndam menggunakan sianida dalam jumlah banyak di buat dalam bedeng-bedeng
khusus guna menguarai emas dari batuan awal.
Penambangan Tanpa Izin menggunakan teknologi penegerukan seperti ekskavator kemudian di
angkut ke bedeng-bedeng perendaman ini di perkenalkan pertama kali khususnya di Sulawesi
Tengah oleh PT. Adijaya Karya Makmur (AKM), Perusahaan yang di Pimpin oleh Adi Gunawan (ko
Lim), seorang swasta kelahiran Suka Bumi 1973.
Tidak tanggung-tanggung, keuntungan dari 9 bedeng perendaman hampir mencapai 60 miliar setiap bulannya sebagaimana hasil Investigasi JATAM Sulteng di Dirjen Minerba.
Aktivitas AKM belakangan ketahuan merupakan aktivitas tanpa izin. Perusahaan kontraktor tidak
dibolehkan oleh UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Hal tersebut mengagetkan publik Sulawesi Tengah, terdapat aktivitas melanggar hukum Formal
terjadi yang jaraknya hanya 7 Km dari Markas Polda Sulawesi Tengah.
Ketiga, Polri harus berbenah dengan melakukan pengetatan terhadap seluruh personil-nya,
baik perwira tinggi hingga pada anggota biasa untuk menahan diri agar tidak menjadi tameng
aktivitas illegal.
Sebab berdasarkan laporan JATAM Sulteng, seluruh aktivitas pertambangan baik legal maupun tanpa izin, selalu mereka menemukan ada penjagaan pos-pos yang terdapat anggota Polri, hal ini menjadi perseden buruk, bahwa investasi di Sulawesi Tengah entah legal maupun ilegal terdapat pengamanan yang serius yang diberikan oleh anggota Polri terhadap setiap aktivitasnya.
Belakangan berdasarkan akta perusahaan yang didapat melalui Dirjen AHU, terdapat mantan
Kapolda Sulawesi Tengah duduk sebagai Komisaris Perusahaan tanpa izin seperti AKM.
Dugaan kuat, ketidak berdayaan Polri untuk melakukan pencegahan dan penindakan karena adanya mantan petinggi Polri tersebut yang masih bisa berkoordinasi dengan pejabat tinggi dan
menegah Polri. Bahkan Laporan JATAM Sulteng tersebut, hendak di SP3 agar Perusahaan tanpa
izin itu Kembali beraktivitas.
Keempat, berdasarkan Informasi dan penelusuran YAMMI, kami menemukan adanya seorang
petani bernama Andrias dari Desa Lindu saat ini ditahan oleh Polres Sigi, karena tuduhan
melakukan kegiatan pemuatan hasil penambangan.
Disatu sisi, saat ini di Kelurahan Poboya, terdapat kurang lebih 700 unit truk dan 6 ekskavator sedang melakukan penambangan tanpa izin akan tetapi tidak ada penindakan apparat penegak hukum. Dua cerita ini adalah ketimpangan model penegakan hukum yang terjadi di Sulawesi Tengah.
HARAPAN;
Di ulang tahun 79, Polri harusnya makin profesional, makin mencintai dan menjiwai rasa
keadilan untuk tegaknya hukum di Bumi Nusantara, tidak tebang pilih, tidak melakukan
penghentian pencurian hasil bumi untuk dinikmati oleh segelintir orang.
Polri di usia yang sudah matang, 79 tahun segeralah berbenah diri, tangkap dan adili
kelompok-kelompok pemodal besar yang bertopeng atas nama rakyat yang terus menjarah
kekayaan alam. HIDUP POLRI, POLRI UNTUK RAKYAT.
*) Penulis adalah Direktur Kampanye YAMMI Sulteng.