RADAR PALU - Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang telah diselenggarakan oleh pengurus KONI Poso pada hari Sabtu lalu tanggal 27 Juni 2026, dengan keputusan pergantian Ketua Koni Kabupaten Poso periode 2025-2029, yakni Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., beralih kepada H. Sukimin, ternyata menimbulkan sengketa.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Kuasa Hukum Suwardhi Pantih, yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., Menurut Advokat yang biasa disapa Albert, bahwa Musorkablub tersebut tidak jelas alasan penyelenggaraannya dan bertentangan dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga).
Albert pun lebih lanjut menjelaskan Pasal 35 ayat 3 huruf b tentang tata cara Tempat dan Pemberitahuan Musorkablub dan Pasal 36 ayat 3 huruf a tentang alasan diselenggarakan Musorkablub.
Baca Juga: KONI Sulteng Siap Dukung Pengembangan Skateboard di Daerah
Kemudian, Albert juga menyatakan bahwa pihak Suwardhi Pantih dalam waktu dekat ini akan mengajukan keberatan resmi kepada Pengurus KONI Poso.
Bilamana keberatan yang dimaksud masih dikesampingkan oleh Pengurus KONI Poso, maka penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui BAKI (Badan Arbitrase Keolahragaan Nasional) di Jakarta.
Albert menutup dengan pernyataan bahwa idealnya permasalahan internal Pengurus KONI Poso dapat diselesaikan secara musyawarah.
Baca Juga: Wawali Palu Dorong Atlet Lebih Sering Bertanding di Luar Daerah, KONI Diminta Perkuat Pembinaan
Akan tetapi, seolah-olah muncul gerakan kontra Suwardhi Pantih tanpa alasan yang jelas dari berbagai pihak. Padahal, Suwardhi Pantih selaku Ketua sudah menyiapkan dana sponsor untuk persiapan Kontingen Porprov Kabupaten Poso, namun hal ini menjadi batal karena sengketa kepengurusan tersebut.(*)
Editor : Rony Sandhi