MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Diterima

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 03:57 WIB
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan MK dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta. FOTO: (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan MK dalam sidang perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta. FOTO: (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADAR PALU– Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 justru dinyatakan tidak dapat diterima.

MK Periksa Dokumen Pendidikan Gibran

Baca Juga: Rakernis Fungsi SDM 2026, Wakapolda Sulteng Dorong Polisi Semakin Profesional

Temuan mengenai dokumen pendidikan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Arsul, Mahkamah telah memeriksa alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri pada jenjang yang setara dengan SMA.

Baca Juga: Bupati Sigi Bidik Lindu jadi Sentra Pertanian, Ingin Danau Dikelilingi Sawah

Persoalan kemudian mengarah pada dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dalam persidangan, disebut terdapat certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades sebagai bagian dari dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

MK menilai certificate of attendance tidak sama dengan dokumen kelulusan.

Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan seseorang mengikuti proses pembelajaran, bukan membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Temuan Ini Tak Membatalkan Jabatan Gibran

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Baca Juga: TPS 3R Sibalaya Utara Diperkuat, Pemkab Sigi Dorong Warga Pilah Sampah dari Rumah

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, posisi Gibran dalam perkara tersebut harus dilihat dari statusnya saat ini.

Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.

Karena itu, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.

Baca Juga: Bupati Sigi Ingatkan ASN, Setiap Kamis Wajib Kenakan Batik Taiganja dan Siga

Persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden, menurut Mahkamah, berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Permohonan Pemohon Tak Dapat Diterima

Pada akhirnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

Dengan putusan itu, temuan MK mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma yang menjadi bukti kelulusan pendidikan setara SMA tidak serta-merta mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perbedaan antara temuan dalam pertimbangan hakim dan amar putusan menjadi bagian penting dalam membaca perkara tersebut.

Melansir JawaPos.com, perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
Sumber : jawapos.com
wakil presiden Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024 Ijazah Gibran Mahkamah Konstitusi