KPU Jelaskan Dasar Pemeriksaan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:58 WIB
ILUSTRASI Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan dalam sidang MK yang membahas proses verifikasi syarat pendidikan Gibran, Rabu (23/9).
ILUSTRASI Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan dalam sidang MK yang membahas proses verifikasi syarat pendidikan Gibran, Rabu (23/9).

 

RADAR PALU – Proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9) malam, Hakim Konstitusi Saldi Isra menggali bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut.

Pertanyaan Saldi mengarah pada langkah verifikasi yang dilakukan KPU. Ia secara khusus menanyakan apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk mengecek persyaratan pendidikan calon.

Baca Juga: Rapat Evaluasi B09 Dorong Penguatan Kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa langkah tersebut tidak dilakukan. KPU, kata dia, saat itu telah menerima surat keterangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” ujar Afifuddin dalam persidangan.

Jawaban tersebut kemudian dibandingkan Saldi dengan pola verifikasi yang dilakukan jajaran KPU daerah dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Matangkan Persiapan Kunjungan Menteri Hukum

Menurut Saldi, dalam verifikasi persyaratan calon kepala daerah, KPU daerah dapat melakukan pengecekan langsung kepada pihak atau lembaga terkait. Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai perbedaan pendekatan tersebut dengan pemeriksaan dokumen pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Afifuddin kembali menegaskan bahwa KPU tidak melakukan kunjungan langsung ke dinas pendidikan untuk pemeriksaan tersebut.

KPU Mengandalkan Dokumen dari Instansi Berwenang

Afifuddin kemudian menjelaskan dasar yang digunakan KPU dalam menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut dia, surat keterangan penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan diterbitkan dan ditandatangani pejabat kementerian yang memiliki kewenangan.

Atas dasar itu, KPU menganggap dokumen tersebut memenuhi dasar administratif untuk diterima.

Baca Juga: Bayi 10 Bulan Jadi Korban Paling Muda dalam Kasus Keracunan MBG Batang

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.

Persoalan mengenai cara pemeriksaan tersebut muncul ketika Saldi menyinggung adanya perbedaan antara pola verifikasi KPU daerah dan proses yang dilakukan KPU dalam pencalonan Pilpres 2024.

Saldi juga mengingatkan bahwa Afifuddin sebelumnya memberikan arahan kepada jajaran KPU daerah agar pemeriksaan dokumen pendidikan calon kepala daerah dilakukan secara lebih rinci, termasuk menelusuri asal sekolah dan dokumen kelulusan.

Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Kekayaan Intelektual di Banggai

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman hakim terhadap proses verifikasi syarat pendidikan Gibran dalam perkara yang saat ini diperiksa MK.

Perkara Masih Berproses di MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Pada persidangan 23 September 2026, selain KPU, Bawaslu juga memberikan keterangan mengenai proses pengawasan persyaratan calon. Bawaslu menyatakan tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan karena tidak menerima informasi atau laporan yang menjadi dasar untuk melakukan langkah tersebut.

Sementara itu, MK masih memeriksa perkara tersebut. Dengan demikian, pertanyaan hakim mengenai proses verifikasi maupun keterangan para pihak dalam persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum menjadi putusan akhir mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran. *** 

Editor : Muhammad Awaludin
Sumber : jawapos.com
Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024 Syarat Pendidikan Mahkamah Konstitusi kpu