RADAR PALU — Persoalan status kewarganegaraan dan dokumen kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia menjadi perhatian serius dalam Dialog Interaktif “Pasti Ada Solusi” Episode 15 yang dipimpin Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Jumat (4/9/2026).
Forum yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara daring tersebut membahas berbagai kasus WNI yang mengalami kendala dokumen, termasuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun kepastian status kewarganegaraan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan merupakan hak mendasar yang harus mendapatkan perhatian negara.
Baca Juga: Kemenkum Dorong Pos Bantuan Hukum WNI di Malaysia
“Identitas dan kewarganegaraan adalah dasar bagi seseorang untuk memperoleh berbagai hak. Karena itu, setiap kasus harus diverifikasi secara cermat dan ditindaklanjuti sampai masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Rakhmat Renaldy.
Dalam pembahasan, Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum bersama Atase Hukum dan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia diarahkan melakukan verifikasi terhadap kasus-kasus prioritas, termasuk kasus “Lucky” dan anak-anak WNI yang belum memiliki dokumen.
Setelah status kewarganegaraan ditegaskan, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil diharapkan dapat menindaklanjuti proses perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta, melalui Perwakilan RI.
Baca Juga: Layanan Digital Kemenkum Mudahkan WNI di Luar Negeri
Permasalahan dokumen yang hilang atau ditahan oleh majikan juga menjadi perhatian karena kondisi tersebut dapat menyebabkan pekerja kehilangan identitas dan rentan menghadapi persoalan keimigrasian.
Selain itu, percepatan penerbitan paspor dan SPLP bagi WNI yang telah memiliki dasar kewarganegaraan dinilai penting, terutama ketika Pemerintah Malaysia membuka program amnesti atau regularisasi pekerja migran.
“Setiap persoalan harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan kepastian hukum. Pemerintah harus memastikan tidak ada WNI yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan,” kata Rakhmat Renaldy.***
Editor : Mugni Supardi