Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) turut mengikuti dialog tersebut secara daring dari Ruangan Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy.
Forum membahas penguatan mekanisme perlindungan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia.
Baca Juga: Layanan Digital Kemenkum Mudahkan WNI di Luar Negeri
Salah satu langkah yang dibahas adalah pembentukan atau penajaman pos layanan hukum di Malaysia yang dapat menjadi akses awal bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan akses terhadap bantuan hukum harus dibangun seluas mungkin, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
“Persoalan hukum dapat menjadi semakin kompleks ketika masyarakat berada jauh dari tanah air. Karena itu, perlu ada jembatan layanan yang dapat membantu WNI memahami hak dan memperoleh akses terhadap bantuan hukum,” ujar Rakhmat.
Baca Juga: Kemenkum Perkuat Perlindungan WNI dan PMI di Malaysia
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) untuk membahas kemungkinan pembentukan pos bantuan hukum internasional sekaligus pelatihan pralegal bagi komunitas, NGO, dan unsur masyarakat Indonesia di Malaysia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas komunitas Indonesia di Malaysia dalam memberikan informasi awal mengenai persoalan hukum sekaligus menghubungkan masyarakat dengan pihak yang berwenang.
Penguatan saluran pengaduan di Perwakilan RI juga menjadi bagian penting. Perwakilan RI di Malaysia diharapkan mampu mempercepat komunikasi dengan otoritas setempat serta membantu penanganan berbagai kasus, termasuk persoalan identitas, tahanan, deportasi, adopsi, dan permasalahan hukum lainnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Dalami Karangan Bunga Sindiran di Depan Bank Sulteng
“Sinergi antara pemerintah, perwakilan RI, komunitas, dan unsur masyarakat menjadi modal penting untuk memastikan WNI mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang layak,” tutup Rakhmat Renaldy.***
Editor : Mugni Supardi