RADAR PALU - Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Penguatan tersebut dibahas dalam Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum “Pasti Ada Solusi” Episode 15 yang dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Jumat (4/9/2026).
Dialog membahas sejumlah persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di Malaysia, mulai dari ketidakjelasan status kewarganegaraan, ketiadaan dokumen kependudukan, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), hingga persoalan hukum dan administrasi.
Baca Juga: Polda Sulteng Dalami Karangan Bunga Sindiran di Depan Bank Sulteng
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa perlindungan WNI merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan solutif.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan hak atas identitas dan status kewarganegaraannya,” ujar Rakhmat.
Dalam dialog tersebut ditegaskan perlunya verifikasi segera terhadap kasus-kasus WNI yang mengalami persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan. Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum bersama perwakilan RI di Malaysia diarahkan memperkuat penanganan kasus prioritas.
Baca Juga: BRI Parigi Serahkan Klaim AMKKM Rp103,5 Juta kepada Ahli Waris Nasabah KUR
Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus diperkuat, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, Kementerian Ketenagakerjaan/Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, unsur imigrasi, serta Perwakilan RI di Malaysia.
Rakhmat menambahkan, sinergi tersebut penting agar setiap persoalan WNI dan PMI dapat ditangani secara terpadu.
“Kolaborasi menjadi kunci agar persoalan kewarganegaraan, dokumen, maupun bantuan hukum tidak berhenti pada koordinasi, tetapi menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Mugni Supardi