RADAR PALU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi pelayanan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Salah satu program tersebut yakni Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam acara launching tersebut menegaskan bahwa program tersebut merupakan kado untuk rakyat indonesia dalam perayaan kemerdekaan di tahun ini.
Baca Juga: BRI Parigi Rayakan HUT ke-81 RI, Wastra Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan
"Kemudian yang mulai berlaku hari ini, 17 kantor mulai hari ini kita peralihan hak efektif 10 hari" tegas Nusron Wahid
Layanan tersebut dirancang dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui unggahan resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan akan dilakukan melalui tiga tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dari Kandang hingga Pekarangan, Perempuan Maju Jaya Menanam Harapan
Tahap pertama yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda). Proses verifikasi tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif.
Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
Setelah proses verifikasi, tahapan kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Baca Juga: Hadirkan T-CARE XTRA, Perpanjang Perlindungan Kendaraan hingga 6 Tahun bagi Pelanggan Setia Toyota
Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan. Tahapan terakhir tersebut ditargetkan berlangsung paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Skema ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk membuat proses peralihan hak atau balik nama lebih terintegrasi dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat. ***
Editor : Annisa Tri Yusnida