RADAR PALU – Penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk sementara waktu ditahan oleh Kementerian Sosial.
Keputusan itu diambil setelah data penerima bansos terindikasi berkaitan dengan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, pemerintah menegaskan penundaan tersebut bukan berarti seluruh penerima yang datanya terindikasi otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan.
Baca Juga: Wagub Sulteng: Cegah Stunting Harus Dimulai Sejak Pra Nikah
Saat ini proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan setiap temuan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari total 1.494.652 KPM yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online, sebanyak 794.475 orang tercatat sebagai peserta aktif Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah memilih menahan sementara penyaluran bantuan sembari melakukan pendalaman data agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi syarat.
Baca Juga: Poltekkes Palu Dorong Pemenuhan Gizi Ibu Hamil di Tanambulava
"Kami sedang menelusuri dan mendalami data tersebut. Pekan depan diharapkan sudah ada gambaran hasil penelusurannya," kata Saifullah Yusuf, Rabu (5/8).
Melansir laporan JawaPos.com, proses verifikasi melibatkan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah transaksi yang terdeteksi benar dilakukan oleh pemilik rekening atau terdapat kemungkinan rekening dimanfaatkan pihak lain.
Temuan tahun ini menunjukkan lonjakan yang cukup besar dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025. Saat itu, jumlah KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi online tercatat hampir 600 ribu orang.
Kini angkanya melonjak menjadi hampir 1,5 juta KPM. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena bantuan sosial sejatinya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
Pemerintah menilai penyalahgunaan dana bantuan untuk aktivitas ilegal dapat mengurangi efektivitas program perlindungan sosial sekaligus menghambat tujuan negara dalam membantu kelompok rentan.
Kemensos menegaskan tidak akan langsung menghapus nama penerima bansos hanya berdasarkan hasil pemadanan data awal. Setiap temuan akan diverifikasi lebih dahulu dan disandingkan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika hasil pemeriksaan membuktikan bantuan sosial memang digunakan untuk aktivitas judi online, penerima berpotensi kehilangan haknya secara permanen.
Menurut Saifullah Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan penerima kemungkinan sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan negara karena dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dialihkan ke aktivitas yang melanggar aturan.
Selain memperbarui data penerima, Kemensos juga meminta seluruh pendamping PKH dan pendamping sosial meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Penerima bansos diingatkan agar tidak meminjamkan atau menyerahkan rekening penerima bantuan kepada pihak lain. Langkah ini penting mengingat rekening bansos bisa disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Baca Juga: Korban Selamat Penyerangan Satu Keluarga di Duyu Meninggal Dunia Usai Dirawat 10 Hari
Pemerintah berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mencegah penyalahgunaan rekening sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yakni membantu kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerima.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : jawapos.com