BGN Serahkan Dugaan Kejanggalan 414 SPPG ke Kejagung, Diduga Libatkan Oknum Internal

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:14 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. FOTO: ISTIMEWA
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. FOTO: ISTIMEWA

 

RADAR PALU – Temuan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah membuat Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah hukum. Lembaga tersebut menyerahkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal dalam penyaluran dana ke sejumlah rekening yang tidak semestinya.

Langkah itu dilakukan setelah BGN menemukan anomali pada ratusan rekening virtual account milik SPPG. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dana sempat mengalir ke dapur yang belum beroperasi maupun ke SPPG yang memiliki lebih dari satu rekening.

Melansir laporan JawaPos.com, Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyelidikan internal masih berlangsung untuk mengetahui penyebab munculnya kejanggalan tersebut. 

Baca Juga: Ketua MUI Kota Palu Dukung Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor Sesuai UU dan Nilai-Nilai Islam 

Menurut dia, ada dua kemungkinan yang kini menjadi fokus pendalaman. Pertama, adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang mengarah pada tindak pidana. Kedua, pengiriman dana dilakukan semata-mata untuk meningkatkan tingkat penyerapan anggaran tanpa disertai niat melakukan korupsi.

"Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Ia menegaskan seluruh temuan akan diproses sesuai mekanisme hukum apabila nantinya ditemukan indikasi adanya niat jahat dalam penyaluran dana tersebut. 

Baca Juga: Menembus Sungai dan Jalan Berbatu, Mencari Potret Ekonomi dari Uwentumbu

Kejanggalan itu terungkap saat BGN melakukan penyisiran terhadap 27.469 rekening virtual account yang digunakan sebagai rekening penampungan dana operasional SPPG.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 414 SPPG yang memiliki persoalan administrasi. Sebagian di antaranya tercatat belum menjalankan operasional dapur, sementara sebagian lainnya diketahui mempunyai lebih dari satu rekening virtual account.

Atas temuan tersebut, BGN memutuskan mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara sebagai langkah pengamanan anggaran sembari menunggu proses pendalaman selesai.

Sudaryono merinci pengembalian dana dilakukan melalui lima bank penyalur dengan nilai yang berbeda-beda.

Bank BRI menjadi yang terbesar dengan pengembalian dana dari 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar. Selanjutnya Bank BNI mengembalikan dana dari 117 SPPG sebesar Rp74 miliar, disusul Bank Mandiri dari 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar.

Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mengembalikan dana dari 19 SPPG sebesar Rp12,9 miliar, sedangkan Bank BTN mengembalikan dana dari 28 SPPG dengan nilai Rp15,3 miliar. 

Baca Juga: FORNAS 2027 Batal di Sulteng, Anwar Hafid Pertanyakan Keputusan KORMI Pusat

Temuan ini menjadi evaluasi penting dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah melalui jaringan SPPG di berbagai daerah. Pengawasan terhadap penyaluran anggaran dinilai menjadi aspek krusial agar dana negara benar-benar digunakan untuk operasional dapur yang aktif melayani masyarakat.

BGN menegaskan proses audit dan pendalaman akan terus dilakukan bersama aparat penegak hukum. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah kejanggalan tersebut murni kesalahan administrasi atau mengandung unsur pidana yang harus diproses lebih lanjut.***

Editor : Muhammad Awaludin
Sumber : jawapos.com
Sudaryono kejaksaan agung Makan Bergizi Gratis BGN SPPG