RADAR PALU – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro akhirnya masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenakan rompi oranye, Anom keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) pagi, setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum dibawa ke tahanan, Anom sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dia memberikan bantahan.
“Enggak ada,” kata Anom kepada wartawan.
Penahanan tersebut menandai perubahan status Anom dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah. KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang dilakukan di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo.
KPK menetapkan Anom sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Setelah penetapan tersangka, lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap Anom untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. Selama masa tersebut, penyidik KPK akan melanjutkan pendalaman terhadap perkara, termasuk mengurai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan Desain Industri Pengrajin Rotan
Seperti dilansir JawaPos.com, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anom menjadi salah satu pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : jawapos.com