RADAR PALU– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak berhenti pada penangkapan sejumlah orang. Tim penindakan lembaga antirasuah itu juga menyita uang dan menyegel beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satu yang diamankan dalam operasi pada Selasa (28/7) adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut ditangkap.
Informasi mengenai operasi senyap itu kemudian dikonfirmasi pimpinan KPK pada Rabu (29/7). Wakil Ketua KPK Fitroch Rochcayanto membenarkan adanya OTT terhadap kepala daerah di Jawa Tengah tersebut.
"Benar (OTT Bupati Pemalang-Red)," kata Fitroch kepada JawaPos.com, Rabu (29/7).
Pascaoperasi, tim KPK melakukan serangkaian tindakan di sejumlah lokasi. Salah satunya dengan menyegel ruangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menjadi salah satu lokasi yang disegel. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penindakan KPK setelah operasi dilakukan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng dan Gekrafs Bersinergi Bangun Ekosistem Ekonomi Kreatif Berdaya Saing
Tak hanya kantor pemerintahan. Tim KPK juga memasang segel pada dua rumah yang berada di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.
Penyegelan sejumlah lokasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak sebatas mengamankan pihak-pihak yang terjaring OTT. Tim penindakan juga mengamankan lokasi yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah uang yang disebut menjadi barang bukti. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai nominal uang yang diamankan maupun kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
KPK juga belum membeberkan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penangkapan Anom Widiyantoro dan pihak lainnya.
Fitroch belum menjelaskan detail mengenai konstruksi perkara maupun siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : jawapos.com