Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Istana Siapkan Keppres

Muhammad Awaludin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:36 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7). FOTO: ISTIMEWA
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7). FOTO: ISTIMEWA

 

RADAR PALU– Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto dan kini masuk ke tahap pemrosesan administratif sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Pemerintah memastikan proses pemberhentian Perry Warjiyo akan dituntaskan melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan begitu, pengunduran diri tersebut tidak berhenti pada penerimaan surat, tetapi berlanjut pada proses administratif untuk pemberhentian secara hormat.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7). 

Baca Juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Apresiasi Jalsah Imaniyah DPD PKS Kota Palu

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Menurut dia, pemerintah selanjutnya menjalankan tahapan yang diperlukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang BI.

"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," kata Prasetyo dalam konferensi pers tersebut. 

Baca Juga: Gandeng PSMTI dan STI Taichi, Modern Cancer Hospital Guangzhou Sosialisasikan Teknologi Penanganan Kanker

Pengunduran diri itu sekaligus menandai berakhirnya masa Perry Warjiyo memimpin bank sentral setelah kurang lebih tujuh tahun.

Prasetyo menyampaikan Presiden Prabowo memberikan penghargaan atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia. Pemerintah menilai kontribusi tersebut menjadi bagian dari perjalanan BI dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral.

"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujarnya.

Setelah surat pengunduran diri diterima Presiden, proses berikutnya berkaitan dengan aspek administratif. Pemerintah akan menerbitkan Keppres sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

Pemberhentian tersebut nantinya dilakukan secara hormat. Pemerintah juga memastikan proses administratif mulai ditindaklanjuti pada Senin (27/7).

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo. 

Baca Juga: PNM Palu Tanam 1.000 Mangrove di Teluk Palu, Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian kepemimpinan di bank sentral. Posisi Gubernur BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjalankan kebijakan moneter.

Perry Warjiyo telah memimpin Bank Indonesia selama sekitar tujuh tahun. Pengunduran dirinya kini memasuki proses formal setelah Presiden Prabowo menerima surat tersebut.

Seperti dilansir JawaPos.com, pemerintah menyatakan seluruh tahapan administratif akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan penerbitan Keppres nantinya, status pemberhentian Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia akan memiliki dasar administratif secara resmi.***

Editor : Muhammad Awaludin
Sumber : jawapos.com
Perry Warjiyo Gubernur BI Keppres Prabowo Subianto bank indonesia