RADAR PALU – Penampilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat resmi ditahan Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik.
Bukan hanya karena status hukumnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga karena ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol ketika dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, tersangka umumnya tampil menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat dibawa menuju kendaraan tahanan.
Baca Juga: Kejari Sigi Menang Praperadilan, Tersangka Pungli Proyek Peternakan Segera Disidang
Melansir laporan Sumut Pos, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah. Institusi itu menegaskan prosedur penahanan tetap berjalan sesuai ketentuan meski tersangka tidak mengenakan atribut tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Rudi Margono menjelaskan, tidak dipakainya rompi tahanan semata-mata dipengaruhi situasi di lapangan. Proses pemindahan berlangsung hingga larut malam sehingga petugas lebih memprioritaskan percepatan proses pengawalan.
"Ya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Baca Juga: Mission Trip PKKO Jakarta Gelar Seminar dan KKR di GPDI Tonipa Poso, Perkuat Pelayanan Umat
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian dan Polisi Militer. Dalam perjalanan menuju rumah tahanan, ia bahkan sempat menyinggung penampilannya yang tidak mengenakan rompi tahanan.
"Nggak pakai rompi ya," ucap Febrie singkat.
Di hadapan wartawan, Febrie juga menyampaikan keberatannya atas keputusan penyidik menahan dirinya. Menurutnya, alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut masih perlu diuji lebih lanjut sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.
"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, sehingga menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses hukum. Penyidik menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sprindik terbaru diterbitkan setelah penyidik menerima barang bukti tambahan yang dinilai signifikan.
Baca Juga: Sulteng Tawarkan Tujuh Peluang Investasi ke Sichuan, Anwar Hafid Bidik Hilirisasi dan Durian
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Selain memeriksa Febrie, Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan dari tiga saksi lainnya berinisial DR, NH, dan TS. Seorang ahli tindak pidana pencucian uang turut dilibatkan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan proses pemeriksaan terhadap saksi maupun pendalaman barang bukti akan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : Jawa Pos