RADAR PALU - Enam organisasi pers dan jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai "londo ireng". Pernyataan sikap tersebut dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7), sebagai respons atas pidato Presiden pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Dalam pernyataan bersama itu, organisasi pers menilai penggunaan istilah "londo ireng" terhadap profesi jurnalis merupakan bentuk pelabelan yang merendahkan serta berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik. Mereka menegaskan istilah tersebut memiliki konotasi negatif karena secara historis merujuk pada pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial atau mengkhianati bangsanya sendiri.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut "londo ireng" masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus membangun narasi negatif mengenai Indonesia.
Baca Juga: Wapres Gibran Kembali Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Organisasi pers menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta mewajibkan negara menciptakan iklim yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, tudingan terhadap wartawan tidak memiliki dasar yang jelas karena jurnalis bekerja berdasarkan fakta, tunduk pada Undang-Undang Pers, serta terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Kritik yang disampaikan media, lanjut mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Selain dinilai merendahkan profesi jurnalis, pernyataan Presiden juga dianggap dapat memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Organisasi pers menilai pelabelan terhadap wartawan berpotensi memicu stigmatisasi, intimidasi, hingga menghambat kerja jurnalistik, terutama ketika media menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Festival Danau Lindu 2026 Dibuka, Pemkab Sigi Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Melalui pernyataan bersama tersebut, enam organisasi pers mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng". Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan wartawan serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap media akibat pemberitaan yang bersifat kritis. Keempat, Presiden beserta jajaran pemerintah diminta menunjukkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dengan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). ***
Editor : Annisa Wibdy