Kini Dugaan Kekerasan di Madrasah dan Pesantren Bisa Dilaporkan Secara Online, Begini Caranya

Taswin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:56 WIB
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. FOTO : Istimewa
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. FOTO : Istimewa

 

RADAR PALU – Kementerian Agama (Kemenag) memperluas akses pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan melalui layanan digital. Langkah ini diharapkan memudahkan korban maupun masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke instansi terkait.

Kanal tersebut dihadirkan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) yang dapat digunakan oleh santri, siswa, orang tua, tenaga pendidik, hingga masyarakat umum untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

Kebijakan itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, saat konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta. Seperti dilansir dari keterangan resmi Kementerian Agama, aplikasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan madrasah dan pesantren.

Baca Juga: Rumah Warga di Parigi Moutong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Pelaporan Dibuat Lebih Mudah dan Rahasia

Selain aplikasi AMAN, Kemenag juga mengoperasikan layanan TelePontren melalui WhatsApp yang dilengkapi sistem chatbot. Melalui layanan ini, pelapor cukup memilih jenis aduan, mengisi formulir digital yang tersedia, lalu mengirimkan laporan secara daring.

Skema tersebut dirancang agar proses pelaporan berlangsung lebih mudah, aman, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Kehadiran dua kanal digital ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang selama ini membuat korban maupun saksi enggan menyampaikan laporan.

Menurut Romo Muhammad Syafi'i, seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganannya mencakup pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus mendorong proses hukum bagi pelaku jika unsur pidananya terpenuhi.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, BLK Buol Hebat Kembali Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Di sisi lain, korban juga dipastikan memperoleh pendampingan agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan kesempatan meraih masa depan.

Jangkau Jutaan Siswa dan Santri

Penguatan sistem pelaporan menjadi penting mengingat Kementerian Agama membina puluhan ribu lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

Saat ini terdapat 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa, serta 42.369 pesantren yang menampung 6.267.471 santri. Dengan jumlah tersebut, Kemenag menilai seluruh satuan pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Karena itu, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pelaporan, tetapi juga melalui edukasi sejak awal masa belajar.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Wawali Apresiasi Pertumbuhan Industri Roti Lokal

Lebih dari 4,5 Juta Peserta Didik Diberi Edukasi Antikekerasan

Pada tahun ajaran baru 2026, Kemenag memberikan materi pencegahan kekerasan kepada sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren.

Pembekalan tersebut diberikan melalui kegiatan Masa Ta'aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta'aruf Santri (MATA Santri). Materinya meliputi pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.

Melalui edukasi sejak awal, pemerintah berharap peserta didik memahami hak-haknya, mengenali berbagai bentuk kekerasan, sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan.

Baca Juga: Berawal dari Aspirasi Reses, Arif Miladi Dirikan Kursus Bahasa Inggris Gratis di Ulujadi

Pemerintah Dorong Budaya Berani Melapor

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti kasus kekerasan bertambah. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menjadi indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.

Ia menilai keberanian menyampaikan laporan masih menjadi tantangan, terutama bagi anak-anak yang sering merasa takut atau enggan berbicara ketika mengalami kekerasan.

Pemerintah pun terus mendorong terbentuknya budaya pelaporan melalui edukasi publik dan sinergi lintas kementerian maupun lembaga. Dukungan itu juga diperkuat melalui berbagai kebijakan bersama agar perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih efektif.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Serahkan Santunan JKM

Dengan hadirnya aplikasi AMAN, layanan TelePontren, serta program edukasi antikekerasan, Kementerian Agama berharap madrasah dan pesantren di seluruh Indonesia semakin mampu menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.***

Editor : Taswin
pelaporan kekerasan santri TelePontren perlindungan anak pesantren madrasah