RADAR PALU - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada.
Dalam video yang sebelumnya dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diunggah pada Sabtu, (25/7/2026) Gibran menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku. Menurutnya, negara juga harus mampu mengambil kembali seluruh aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya.
Baca Juga: Rumah Warga di Parigi Moutong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 25 Juta
Ia mengungkapkan, rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara menjadi salah satu alasan mendesaknya pengesahan RUU tersebut. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara itu, data Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun, namun aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Menurut Gibran, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi tidak berhasil dikembalikan kepada negara sehingga masih dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait. Ia juga menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin besar karena pelaku kini menggunakan modus yang lebih terorganisir, melintasi batas negara, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan pencucian uang dan menyembunyikan aset.
Wapres menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyita harta yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi daring, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Milad ke-99 Alkhairaat, Pemkot Palu Harapkan Terus Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Ia menambahkan, rancangan undang-undang tersebut merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana. Mekanisme ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara, terutama apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, Gibran menekankan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan kalangan akademisi, praktisi, serta profesional. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki sistem pengawasan yang kuat, mampu menindak pelaku kejahatan secara tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Sebagai contoh, Gibran menyebut sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia telah berhasil menerapkan kebijakan perampasan aset. Di negara-negara tersebut, aset hasil sitaan dari pelaku kejahatan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Mendag Kunjungi UMKM Ekspor di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
Melalui unggahan tersebut, Wapres mengajak pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembalikan aset negara dan memanfaatkannya bagi kesejahteraan rakyat. ***
Editor : Annisa Wibdy