RADAR PALU – Praktik hangusnya kuota internet saat masa aktif paket berakhir kini mendapat batasan baru. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna internet di Indonesia yang selama bertahun-tahun mengeluhkan kuota masih tersisa tetapi tidak lagi bisa dipakai setelah masa aktif paket berakhir. Di sisi lain, operator tetap diberi ruang untuk mengembangkan berbagai model layanan sepanjang hak konsumen tetap terlindungi.
Melansir JawaPos.com, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: 52 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Serentak Morowali Utara 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Hak Konsumen Jadi Pertimbangan Utama
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku. Namun, aturan tersebut harus dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, kuota internet yang telah dibayar tetapi belum seluruhnya digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. Oleh karena itu, sisa kuota harus tetap dilindungi agar dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
Baca Juga: Bupati, Wabup dan Kapolres Tinjau Langsung Pilkades Serentak Morowali Utara
Mahkamah juga menilai penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada operator telekomunikasi maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut internet kini telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Aktivitas bekerja, belajar, menjalankan usaha hingga mengakses layanan publik semakin bergantung pada koneksi internet.
Karena itu, kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi dinilai tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis. Negara juga memiliki kewajiban memastikan hak konsumen mendapatkan perlindungan yang adil.
Meski demikian, Mahkamah tidak mengharuskan seluruh operator menerapkan satu model layanan yang sama. Perusahaan tetap dapat menghadirkan berbagai jenis paket sesuai kebutuhan pelanggan.
Banyak Pilihan Skema Perlindungan
MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Misalnya sistem rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tetap menjamin hak pelanggan.
Baca Juga: Bupati Delis Tegaskan Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Warga Morowali Utara
Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan paket sesuai kebutuhan tanpa khawatir kehilangan seluruh manfaat dari kuota yang telah dibeli.
Pemerintah pusat juga tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif yang mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis. Namun, setiap kebijakan penyesuaian tarif diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen.
Selain melindungi sisa kuota, MK meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Baca Juga: Tersangka Penembakan Maut di Desa Era Peragakan 11 Adegan, Satu Tembakan di Tangan Tembus ke Dada
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan secara mandiri. Tak kalah penting, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, serta dievaluasi secara berkala.
Dalam persidangan, Mahkamah mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) maupun operator seluler pada prinsipnya tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan konsumen tersebut.
Berawal dari Gugatan Tiga Pemohon
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Mereka menilai praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Selain menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar, sistem tersebut dinilai merugikan konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang memadai.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, sisa kuota internet tidak sekadar berupa layanan digital, tetapi juga memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran pelanggan. Oleh sebab itu, penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa perlindungan yang proporsional dinilai berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.***
Editor : Muhammad AwaludinSumber : Jawa Pos