Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Syaratnya

Muhammad Awaludin • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:21 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mekanisme pengambilalihan perkara korupsi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. FOTO: JAWAPOS 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mekanisme pengambilalihan perkara korupsi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. FOTO: JAWAPOS 

 

RADAR PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah itu tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Lembaga antirasuah menegaskan, pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan apabila penanganan kasus terbukti mengalami hambatan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini, KPK menilai proses hukum masih berlangsung sehingga belum ada dasar untuk mengambil alih.

KPK Jelaskan Mekanisme Pengambilalihan Perkara

Baca Juga: Parkir QRIS Resmi Diterapkan di Taman Vatulemo Palu, Bayar Lebih Praktis Tanpa Uang Tunai

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, proses pengambilalihan tidak dilakukan secara instan. Tahap awal dimulai dari komunikasi, dilanjutkan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara. Setelah itu, KPK akan menilai apakah syarat pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang telah terpenuhi.

Asep menekankan, salah satu indikator yang menjadi dasar pengambilalihan adalah apabila laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti atau penanganannya mengalami kemandekan.

Baca Juga: Musprov Pertalindo Dorong Kolaborasi Tangani Isu Lingkungan di Sulteng

Meski begitu, ia mengingatkan publik agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Selama proses penyidikan masih berjalan, belum ada alasan bagi KPK untuk menyatakan perkara tersebut mandek.

Hormati Proses Penegakan Hukum

KPK juga menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum lain yang sedang menangani perkara korupsi.

Asep mengatakan, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki mandat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga seluruh proses hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

Tiga Perkara Menjerat Febrie

Seperti dilansir JawaPos.com, Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi PT ASABRI, pengadaan batu bara, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli. Polisi juga melakukan penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Meski telah menetapkan tersangka, Kortas Tipidkor Polri kemudian melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

Dengan perkembangan tersebut, KPK memastikan masih terus memantau jalannya proses hukum. Selama penanganan perkara berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, lembaga antirasuah belum melihat adanya alasan untuk menggunakan kewenangannya mengambil alih kasus tersebut.***

Editor : Muhammad Awaludin
#kejagung #Febrie Adriansyah #Kortas Tipidkor #kpk #korupsi