RADAR PALU – Sosok yang selama ini dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia kini justru berhadapan dengan proses hukum. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.
Seperti dilansir JawaPos.com, penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu (11/7). Febrie tidak hanya dijerat dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga Perkara Sekaligus
Baca Juga: Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Begini Penjelasan Resmi Kejagung
Penyidik menjerat Febrie dalam tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi terkait ASABRI, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel.
Menurut Totok, keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka bukan diambil secara tiba-tiba. Penyidik lebih dulu memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh hasil penyidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara sebelum status hukum Febrie dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Bunda Wiwik: Rumah Harus Jadi Tempat Paling Aman
Pengunduran Diri Dianggap Menjaga Integritas
Di tengah bergulirnya penyidikan, Febrie dipastikan telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas lembaga penegak hukum.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Polri. Menurutnya, pergantian pejabat tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang berada di bawah Jampidsus.
"Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Sorotan pada Penggeledahan Rumah di Sentul
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang menyimpan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Meski demikian, Polri menegaskan penyidikan belum selesai. Kepemilikan rumah, asal-usul aset, hingga keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani masih terus didalami.
Penyidikan Masih Berkembang
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Polri menyatakan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi. Kini, seluruh proses akan bergantung pada pembuktian yang dilakukan penyidik hingga nantinya diuji di persidangan.***
Editor : Muhammad Awaludin