Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Begini Penjelasan Resmi Kejagung

Muhammad Awaludin • Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah disetujui Jaksa Agung. Foto: ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah disetujui Jaksa Agung. Foto: ist

 

RADAR PALU – Pergantian pimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dipastikan tidak akan mengganggu penanganan berbagai perkara korupsi yang tengah berjalan. Kejaksaan Agung langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas agar roda organisasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima dan menyetujui pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Sebagai penggantinya untuk sementara waktu, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Melansir laporan JawaPos.com, penunjukan itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Stop Kekerasan Perempuan dan Anak, Bunda Wiwik: Rumah Harus Jadi Tempat Paling Aman

Anang menjelaskan, penugasan Rudi Margono telah ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fungsi, tugas, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sampai pemerintah menetapkan pejabat definitif.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.

Baca Juga: Menolak Tunduk pada Bayang-Bayang Sepatu Laras:  Menggugat Kebangkitan Militerisme dalam Penegakan Hukum

Ia menegaskan, pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Jampidsus merupakan salah satu bidang strategis di Kejaksaan Agung yang menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, terutama kasus-kasus korupsi berskala besar. Karena itu, penunjukan pelaksana tugas dinilai penting agar proses penyidikan, penuntutan, hingga koordinasi antarlembaga tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Dengan adanya Plt, seluruh mekanisme penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai prosedur sambil menunggu penunjukan pejabat definitif.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Keputusan itu muncul setelah namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta adanya penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, oleh Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung membenarkan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: 600 Kasus Kekerasan Dilaporkan di Sulteng, Wagub Reny: Banyak Korban Tak Bisa Diekspos

Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung berharap kesinambungan penanganan perkara tetap terjaga hingga pejabat definitif ditetapkan. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum di lingkungan tindak pidana khusus tetap berlangsung tanpa terpengaruh oleh perubahan struktur kepemimpinan.***

Editor : Muhammad Awaludin
#kejagung #ST Burhanuddin #Febrie Adriansyah #Plt Jampidsus #Rudi Margono