RADAR PALU – Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara korupsi tetap berjalan seperti biasa setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepastian ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menegaskan keputusan tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan maupun pemberkasan berbagai perkara yang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus.
Melansir JawaPos.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Baca Juga: Mentan Amran Kenalkan PM-AAS di NTB, Bidik Indonesia Jadi Eksportir Beras
Kejagung Hormati Proses Hukum
Dalam keterangannya, Anang mengatakan institusinya menghormati proses hukum yang tengah dijalankan oleh Polri. Seluruh mekanisme penanganan perkara dipastikan tetap berlangsung sesuai prosedur.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mentan Amran Kenang Rachmat Gobel: Indonesia Kehilangan Sosok Pemersatu
Sempat Tidak Menjawab Isu Pengunduran Diri
Sehari sebelum pengunduran dirinya dipastikan, Febrie Adriansyah sempat menghadapi pertanyaan wartawan mengenai kabar tersebut saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus.
Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas terkait isu yang beredar. Febrie justru menegaskan dirinya masih menerima tugas untuk mempercepat penyelesaian sejumlah berkas perkara yang masa penahanannya terbatas.
Ia menjelaskan fokus utamanya saat itu adalah memastikan pemberkasan sejumlah perkara prioritas segera rampung agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Selain penyelesaian perkara, Febrie juga menyebut jajarannya tetap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal berbagai program prioritas nasional, termasuk upaya penyelamatan sumber daya alam.
Baca Juga: Pulihkan Semangat Anak Pascabencana, Yakesma Sulteng Hadirkan Trauma Healing di Desa Kadidia
Pengunduran Diri Terjadi di Tengah Penyelidikan Polri
Nama Febrie belakangan menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Salah satu rangkaian penyidikan dilakukan melalui penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polisi hingga kini masih mendalami kepemilikan rumah tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sehingga belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai pemilik aset yang diamankan.
Polisi Temukan Emas dan Valuta Asing Bernilai Rp476 Miliar
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, uang USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah.
Menurut Totok, total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari serangkaian tindakan penyidikan yang lebih dulu dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta sebelum kemudian berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan.
Hingga kini, Polri menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh pelayanan dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.***
Editor : Muhammad Awaludin