RADAR PALU – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menemukan barang bukti baru dalam pengusutan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, polisi menyita 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di Jakarta Selatan.
Dilansir dari jawapos com mengunkapkan Money changer tersebut berada tepat di samping de'Clan Signature Cafe, lokasi yang sehari sebelumnya menggegerkan publik setelah penyidik menemukan uang bernilai hampir Rp60 miliar di dalam brankas tersembunyi.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan menghasilkan puluhan barang bukti yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dorong Kolaborasi Global Lewat Buya Subi Festival
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Terdapat 71 item barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga membawa tiga orang yang bekerja di kafe maupun money changer untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ketiganya berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Baca Juga: Perkuat Regulasi, Kemenkum Sulteng Kawal Ranperbup Inovasi Daerah Donggala
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim gabungan menggeledah de'Clan Signature Cafe dan menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik kompartemen lemari di lantai dua bangunan.
Dari dalam brankas itu, penyidik menyita uang dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah. Setelah dikonversi, total nilainya diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan brankas tersebut sengaja disamarkan sehingga tidak mudah ditemukan. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga klaster perkara yang mencakup dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU. Perkara tersebut meliputi kasus blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Secara keseluruhan, delapan lokasi digeledah secara serentak. Polisi turut mengerahkan personel Brimob untuk mengamankan jalannya operasi sesuai prosedur.
Baca Juga: HUT Ke-66 Banggai, Rakhmat Renaldy: Bergerak Maju, Tumbuh Bersama Wujudkan Daerah Berdaya Saing
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul uang yang disita, termasuk keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.Judul ini menggunakan kata kunci utama "Polisi Sita Valas Rp7,2 Miliar" di awal sehingga lebih ramah SEO dan berpotensi menarik klik di Google Discover tanpa terkesan berlebihan.***
Editor : Muhammad Awaludin