RADAR PALU– Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Penetapan majelis hakim tersebut menjadi tahapan penting sebelum dimulainya proses persidangan yang saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media pada Rabu (24/6/2026) bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH.
Baca Juga: Perkuat Daya Saing Produk, Koperasi Merah Putih Banggai Didorong Daftarkan Merek Kolektif
Adapun hakim anggota yang mendampingi yakni Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.
Untuk mendukung pelaksanaan persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menunjuk Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti.
Baca Juga: Wujud Polri untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan
Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan ditangani oleh susunan majelis hakim yang sama.
Perbedaannya terletak pada Panitera Pengganti yang ditunjuk, yakni Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.
Menurut Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang pertama untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan. Penentuan waktu persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.
Dengan telah ditetapkannya majelis hakim dan panitera pengganti, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Perkara yang menyita perhatian publik tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda persidangan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat tingginya sorotan publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan kedua terdakwa.***
Editor : Muhammad Awaludin