RADAR PALU – Desakan agar pemerintah dan DPR segera merumuskan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI. Dukungan itu disampaikan menyusul permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar negara menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai usulan yang disampaikan MUI sejalan dengan upaya menjaga nilai moral dan norma yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam keterangannya yang dikutip dari MUI Digital, Singgih mengatakan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurutnya, berbagai fenomena sosial yang dianggap bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari negara.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Singgih.
Menurut dia, pembahasan mengenai regulasi yang lebih spesifik penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengampanyekan LGBT secara terbuka.
Selain persoalan regulasi, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti semakin masifnya penyebaran konten di ruang digital. Perkembangan teknologi dan media sosial dinilai membuat berbagai bentuk kampanye dapat menjangkau masyarakat dengan lebih cepat, termasuk kelompok usia muda.
Baca Juga: DPD LAKIP-45 Sulteng Desak Kajari Morowali, Segera Tetapkan Tersangka Oknum Kades Nambo
Singgih menilai media sosial saat ini menjadi ruang yang mudah diakses anak-anak dan remaja. Karena itu, pengawasan terhadap konten yang dianggap mempromosikan LGBT perlu diperkuat.
Menurutnya, jika tidak diawasi secara optimal, konten-konten tersebut berpotensi memengaruhi cara pandang generasi muda dan memunculkan normalisasi terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang dianut masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu, Komisi VIII mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap akun maupun konten yang dinilai mengampanyekan LGBT di platform digital.
DPR Siap Kaji Penguatan Aturan
Singgih menjelaskan, sejumlah ketentuan hukum sebenarnya telah diatur dalam KUHP baru. Beberapa tindakan yang melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan secara terbuka, maupun bermuatan pornografi sudah memiliki dasar hukum pidana.
Meski demikian, DPR membuka peluang untuk mengkaji penguatan regulasi yang lebih spesifik melalui pembahasan bersama pemerintah dan lintas fraksi di parlemen.
Pembahasan tersebut nantinya diarahkan pada sinkronisasi berbagai aturan yang sudah ada, termasuk kemungkinan penguatan melalui regulasi sektoral lainnya agar memiliki efek jera yang lebih kuat.
Benteng Moral Dimulai dari Keluarga
Di sisi lain, Komisi VIII menegaskan bahwa penguatan regulasi saja tidak cukup. Peran keluarga, sekolah, dan tokoh agama dinilai tetap menjadi faktor penting dalam membangun karakter generasi muda.
Orang tua didorong untuk memperkuat pendidikan agama dan moral sejak dini sebagai langkah preventif menghadapi berbagai pengaruh yang berkembang di era digital.
Komisi VIII memastikan akan terus mengawal aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk masukan dari kalangan ulama dan organisasi keagamaan, dalam proses pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan isu tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin