RADAR PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2027, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut menandai langkah lanjutan dalam penyempurnaan regulasi kepolisian yang disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional serta kebutuhan reformasi kelembagaan yang lebih modern dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi kepolisian yang telah berjalan selama ini.
Menurutnya, revisi dilakukan secara terbatas untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional, humanis, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, UU Polri yang berlaku saat ini merupakan produk reformasi yang telah memberikan fondasi kuat bagi institusi kepolisian.
Karena itu, perubahan yang dilakukan lebih diarahkan pada penyempurnaan sejumlah pengaturan agar selaras dengan pembaruan hukum nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Substansi undang-undang tersebut juga mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan pengawasan terhadap proses penyidikan.
Selain itu, regulasi baru ini memuat sejumlah rekomendasi hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Baca Juga: Resmi Dilindungi! Lagu, Maskot, dan Logo PORPROV X 2026 Kini Miliki Sertifikat Cipta
Beberapa di antaranya meliputi penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), peningkatan pengawasan internal, reformasi kultural berbasis HAM dan demokrasi, modernisasi kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penataan batas usia pensiun, serta penguatan pendidikan kepolisian yang humanis dan demokratis.
DPR RI menegaskan seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut tetap berada dalam koridor UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Editor : Wahono.