RADAR PALU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita lebih dari dua juta produk kosmetik impor tanpa izin edar (TIE) dari sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Nilai ekonomi barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi kosmetik di lokasi tersebut. BPOM kemudian melakukan penelusuran melalui pengawasan siber dan inspeksi lapangan hingga menemukan gudang penyimpanan produk ilegal yang diduga dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan petugas mengamankan 956 item yang terdiri atas 2.082.039 produk kosmetik tanpa izin edar. Sebagian besar merupakan kosmetik dekoratif atau produk rias wajah yang berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Percepat Penataan Perda Demi Kepastian Hukum
"Produk-produk ini tidak memiliki izin edar BPOM sehingga keamanan, mutu, dan manfaatnya tidak dapat dijamin," kata Taruna Ikrar saat ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (5/6/2026).
Merek yang Disita Didominasi Produk Impor
Dalam operasi tersebut, BPOM menyita sejumlah merek kosmetik yang diketahui beredar luas di platform belanja daring. Beberapa di antaranya adalah Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.
Baca Juga: Gempa M 7,8 Guncang Mindanao, Pemerintah Filipina Siagakan Jutaan Paket Pangan Darurat
Menurut Taruna, beberapa merek tersebut bukan kali pertama ditemukan dalam operasi penindakan BPOM.
"Lameila dan SVMY sudah beberapa kali ditemukan dalam operasi sebelumnya dan telah dimusnahkan. Namun, produk dengan merek tersebut masih kembali beredar di pasaran," ujarnya.
BPOM menduga kosmetik tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder dengan memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi sehingga tidak melalui mekanisme pengawasan dan perizinan yang berlaku.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan kosmetik tanpa izin edar berisiko membahayakan kesehatan karena kandungan bahan di dalamnya tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan.
Produk ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, maupun zat pewarna yang tidak diperuntukkan bagi kosmetik. Paparan bahan tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga gangguan kesehatan yang lebih serius.
Saat ini BPOM telah menghentikan seluruh aktivitas distribusi di gudang tersebut dan memasang garis pengamanan. Sampel produk sitaan juga sedang menjalani pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan bahan yang terdapat di dalamnya.
Baca Juga: MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulteng, Sarana Memperkuat Ukhuwah Islamiah
BPOM menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Selain penyitaan barang, BPOM membuka kemungkinan penindakan hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam distribusi kosmetik tersebut.
Dalam kegiatan pengungkapan kasus itu, Kepala BPOM didampingi jajaran Kedeputian Penindakan BPOM, unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, serta aparat TNI setempat.
Taruna mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
Ia juga mengimbau konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik, terutama melalui platform daring.
Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan nomor izin edar produk melalui situs resmi BPOM maupun aplikasi BPOM Mobile sebelum melakukan transaksi.***
Editor : Muhammad Awaludin