Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pemerintah Langsung Ganti Pimpinan

Muhammad Awaludin • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:43 WIB
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.(Tangkapan layar reels TVRI)
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.(Tangkapan layar reels TVRI)

 

RADAR PALU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya dilakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI kini menetapkan tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. 

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. 

Penetapan tersangka diumumkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026). 

Baca Juga: Operasi Patuh Tinombala 2026 di Sulteng Dimulai Pekan Depan, Ini Sasarannya

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka. 

"Tim penyidik setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Jeffry dalam konferensi pers di Jakarta. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut penyidik. 

Baca Juga: Pengendara Mulai Menyesuaikan Diri, Arus di Jembatan I dan III Palu Berangsur Lancar

Menurutnya, hasil pemeriksaan yang didukung sedikitnya dua alat bukti membuat penyidik memutuskan menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka. 

Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung. 

Pantauan di kompleks Kejagung menunjukkan para tersangka digiring keluar gedung secara terpisah pada sore hari dengan pengawalan petugas.

Pergantian Pimpinan Sudah Dilakukan Sehari Sebelumnya

Menariknya, penetapan tersangka ini terjadi hanya sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatan mereka di BGN. 

Pengumuman pergantian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026). Saat itu pemerintah menyebut pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program MBG. 

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah menjaga keberlangsungan program yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan. 

Baca Juga: Sulawesi Tengah Masuk 7 Besar Nasional Kepatuhan Hukum Daerah, Anwar Hafid Bidik Posisi Teratas

Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN menjadi Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono. 

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik Jampidsus juga telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional. 

Kejaksaan Agung membenarkan langkah penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program strategis pemerintah yang selama ini diproyeksikan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penyidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi sekaligus memastikan pelaksanaan program tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#kejagung #Dadan Hindayana #Korupsi MBG #Makan Bergizi Gratis #BGN