RADAR PALU – Komisi IX DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Tengah pada 1 hingga 3 Juni 2026.
Kunker ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris dari Fraksi PDI-P Dapil DKI Jakarta III, yang bertindak sebagai Ketua Tim.
Baca Juga: Muhammad Safri Bongkar Mekanisme Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda
Tim kunker terdiri dari 13 anggota DPR RI lintas fraksi. Hadir mewakili Fraksi PDI-P antara lain Dr. H. Edy Wuryanto dari Jateng III, Sukur H. Nababan dari Jabar VI, dan Pulung Agustanto dari Jatim VI. Fraksi Partai Golkar diwakili Delia Pratiwi Br Sitepu dari Sumut III dan dr. Maharani dari Riau I.
Dari Fraksi Gerindra hadir H. Obon Tabroni, sementara Partai NasDem diwakili Irma Suryani dan Rahmawati Herdian. Fraksi PKB diwakili Dr. Hj. Arzeti Bilbina Setyawan, PKS oleh dr. Gamal, PAN oleh Dr. H. Ashabul Kahfi, dan Partai Demokrat oleh Tutik Kusuma Wardhani.
Selain anggota dewan, tim juga diperkuat jajaran Sekretariat Komisi IX DPR RI yang terdiri dari Lilis Suryani, Indra Gunawan, dan Listya Shintya Debby. Tenaga Ahli Komisi IX, Sukarno Pua Geno, turut mendampingi selama kunjungan.
Baca Juga: Kasus HIV di Kota Palu Capai 2.021, DPRD Dorong Riset Mendalam untuk Ungkap Akar Penyebaran
Tujuan utama kunker ini adalah mengumpulkan masukan langsung dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi IX DPR RI dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan sebelum dibawa ke tahap selanjutnya di DPR.
Charles Honoris menegaskan bahwa proses legislasi harus berbasis pada kondisi riil di lapangan.
“Kami datang ke Sulawesi Tengah untuk mendengar langsung. Setiap daerah punya karakteristik ketenagakerjaan yang berbeda, dan itu harus diakomodasi dalam undang-undang,” ujarnya dalam dokumen resmi tim kunker.
Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif agar RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional sekaligus mengakomodasi kebutuhan daerah. ***
Editor : Talib