RADAR PALU — Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penindakan kini tidak lagi hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, hingga praktik korupsi internal.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, pada periode 2017–2019 tercatat sebanyak 784 kasus sektor pertanian berhasil ditangani dengan 411 tersangka.
Sementara pada periode 2024–2025, pemerintah telah menangani 94 kasus yang terdiri dari komoditas beras, pupuk, minyak goreng hingga keterlibatan oknum internal, dengan total 77 tersangka.
Selain penindakan pidana, pemerintah juga melakukan langkah besar dalam pembenahan tata kelola distribusi pupuk.
Sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah dicabut sepanjang 2024–2025 sebagai bagian dari upaya reformasi distribusi pupuk nasional.
Kasus beras oplosan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan sebanyak 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga: Jalan Desa Suraya Buol Rusak Parah, Diduga Aktifitas Perusahaan Sawit Menjadi Penyebabnya
Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat praktik tersebut mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Temuan itu telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, praktik pelanggaran juga ditemukan pada distribusi minyak goreng MinyaKita.
Produk yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai.
Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng, aparat telah menetapkan 20 tersangka.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali.
Akibat praktik tersebut, kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami gagal panen dan tekanan ekonomi.
Baca Juga: PT Pasangkayu dan GAPKI Dorong Serapan Lulusan SMK di Industri Sawit
“Petani sesungguhnya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Pertanian.
Pemerintah juga menyoroti dugaan manipulasi stok di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Pada 28 Mei 2025, pengeluaran beras tercatat mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh di atas rata-rata normal harian sebesar 2.000–3.000 ton.
Baca Juga: PT Pasangkayu dan GAPKI Dorong Serapan Lulusan SMK di Industri Sawit
Lonjakan tersebut memunculkan dugaan adanya permainan data stok untuk memengaruhi harga pasar.
Penindakan turut menyasar internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II telah dijatuhi sanksi, bahkan beberapa di antaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).
Baca Juga: Astra Agro Lestari Perkuat Produktivitas Sawit, Jawab Tantangan Defisit Minyak Nabati Dunia
Melalui Satgas PKH, pemerintah berhasil menyita dan mengembalikan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit.
Langkah tersebut disebut sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis kepada Wilmar Group dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Baca Juga: Penguatan SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya
Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.
Mentan Amran menegaskan bahwa perang terhadap mafia pangan tidak akan berhenti. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum.
“Satu-satu dulu. Tunggu ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul,” tegas Mentan Amran. ***
Editor : Talib