RADAR PALU - Tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri berhasil mengembangkan alat deteksi halal portabel berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose). Teknologi ini disiapkan untuk mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang tengah didorong pemerintah.
Riset tersebut dibiayai melalui program MoRA The Air Funds hasil kolaborasi Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Tim peneliti dipimpin Flori Ratna Sari bersama sejumlah akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Penelitian ini berfokus pada metode identifikasi halal yang praktis dan ekonomis. Alat tersebut juga dirancang dapat digunakan langsung di lapangan tanpa mengurangi tingkat akurasi pemeriksaan.
Bagaimana Alat Deteksi Halal Ini Bekerja?
Tim peneliti mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portabel, yakni sensor molekuler halal dan electronic nose (e-nose). Sensor molekuler diklaim mampu mendeteksi DNA babi secara cepat meski sampel telah mengalami pengenceran hingga 100 ribu kali.
“Dengan pengenceran 100.000 kali, kit portabel kami masih dapat mendeteksi DNA babi dengan cepat, mudah dan akurat walaupun dengan pendekatan kualitatif,” ujar Prof. Flori.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Struktur Ditjen Pesantren Baru
Teknologi e-nose bekerja menggunakan sensor penciuman elektronik untuk mengenali aroma spesifik dari bahan tidak halal. Sistem ini diharapkan memudahkan auditor halal maupun masyarakat dalam melakukan pemeriksaan awal produk makanan.
“Untuk electronic nose sendiri, seperti namanya dapat ‘mencium’ bau babi melalui sensor,” lanjutnya.
Melalui hibah MoRA The Air Funds, tim peneliti juga mencatat sejumlah capaian lain. Di antaranya publikasi dua artikel ilmiah internasional serta pendaftaran paten dua prototipe alat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dukungan untuk Program Wajib Halal Oktober 2026
Prof. Flori mengatakan inovasi tersebut diharapkan memperkuat implementasi program Wajib Halal Oktober 2026. Program itu bertujuan mempercepat sertifikasi halal nasional, khususnya pada sektor makanan dan minuman.
“Kami sebagai peneliti dari PTKIN Kementerian Agama sangat mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026,” katanya.
Baca Juga: 97.122 Guru Lulus Sertifikasi Kemenag 2026, Ini Rinciannya
Pengembangan alat deteksi halal portabel juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia. Kehadiran teknologi praktis di lapangan diharapkan membantu pelaku usaha memenuhi standar sertifikasi halal secara lebih cepat.***
Editor : Muhammad Awaludin