Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Kemendikti Tegaskan Istilah Teknik Tak Diganti Jadi Rekayasa

Muhammad Awaludin • Jumat, 15 Mei 2026 | 18:28 WIB
Kementerian Pendidikan Tinggi menegaskan istilah Teknik tetap diakui dalam rumpun Engineering bersama Rekayasa. Tidak ada kewajiban perubahan nama program studi.
Kementerian Pendidikan Tinggi menegaskan istilah Teknik tetap diakui dalam rumpun Engineering bersama Rekayasa. Tidak ada kewajiban perubahan nama program studi.

 

RADAR PALU - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi buka suara soal ramainya diskusi publik terkait penggunaan istilah Rekayasa dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi. 

Pemerintah menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban bagi kampus mengubah nama program studi menjadi Rekayasa. 

Istilah Rekayasa disebut sebagai padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia. Istilah itu juga telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Baca Juga: China Tak Bergeming, Upaya AS Tekan Iran Lewat KTT Beijing Mandek

Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, dan konstruksi secara efektif dan efisien. 

Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa disebut bukan istilah baru. Pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia. 

Teknik Tetap Diakui 

Kementerian menegaskan istilah Teknik tetap memiliki sejarah, reputasi, dan pengakuan kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia. 

Baca Juga: Senat Filipina Bergejolak, Tim Jaksa Sebut Ada Upaya Hambat Impeachment Sara Duterte

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri tetap diakui sebagai bagian dari rumpun keilmuan Engineering. 

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama Program Studi Teknik yang saat ini telah ada,” demikian penegasan kementerian dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026). 

Pemerintah juga memastikan tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengganti nomenklatur Teknik menjadi Rekayasa. 

Muncul di Bidang Teknologi Baru 

Kementerian menjelaskan penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak dipakai pada bidang multidisipliner dan emerging technologies. 

Beberapa contohnya seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju. 

Baca Juga: Penelitian BRIN di Toro Ungkap Relasi Manusia dan Alam Lewat Bahasa

Menurut kementerian, istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun ilmu yang sama. 

Perbedaannya disebut lebih terkait pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu. 

Fokus pada Mutu Lulusan 

Kementerian mengajak masyarakat melihat isu tersebut secara lebih substantif. 

Fokus utama pendidikan tinggi disebut tetap berada pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusi terhadap kemajuan bangsa. 

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyatakan akan terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global. 

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. 

“Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tegas kementerian.*** 

Editor : Muhammad Awaludin
#Kemendikti #Teknik dan Rekayasa #Nomenklatur Program Studi #Engineering #pendidikan tinggi