RADAR PALU– Dari ruang sidang ke ruang operasi, hari-hari Nadiem Anwar Makarim berubah drastis dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sehari setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek itu menjalani operasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, Kamis (14/5).
Di sampingnya, sang istri, Franka Franklin Makarim, terlihat setia mendampingi.
Baca Juga: Kapolres Parimo Tegaskan Pelayanan Humanis dalam Sertijab Pejabat Strategis
Dari Pengadilan ke Meja Operasi
Momen itu dibagikan Franka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengunggah tiga foto hitam putih yang memperlihatkan kebersamaan mereka di rumah sakit.
Dalam salah satu foto, Nadiem tampak memegang erat tangan istrinya sebelum masuk ruang operasi.
Baca Juga: Kajari Baru Parigi Moutong Masih Adaptasi, Pilih Pelajari Kondisi Daerah
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa,” tulis Franka.
Pendiri Gojek itu diketahui menjalani operasi terkait penyakit fistula perianal yang dideritanya.
“Ia Tidak Sendiri”
Franka tidak banyak berbicara soal kasus hukum yang sedang menjerat suaminya.
Namun, ia memastikan Nadiem tidak menghadapi semua tekanan itu sendirian.
“Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Retribusi Sampah Picu Keluhan, DPRD Palu Minta Layanan Warga Tetap Jalan
Ia juga meminta doa, bukan hanya untuk kesembuhan Nadiem, tetapi juga keteguhan menghadapi situasi yang sedang mereka jalani.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” imbuhnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, tuntutan itu diganti dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.***
Editor : Muhammad Awaludin