RADAR PALU - Dua perempuan asal Jepang mengaku “dijual” sindikat scamming internasional setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand.
Bukannya bekerja, mereka justru dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, lalu dipaksa menjadi operator penipuan online.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Jepang terkait dugaan penyekapan terhadap WNA Jepang.
Baca Juga: Bantuan Banjir Bone Rp9 Miliar Disalurkan Amran Sulaiman, 33 Truk Sembako Dikerahkan
”Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia,” tutur Luthfie Sulistiawan, Senin (11/5).
Sebelum telepon genggam disita, salah satu korban sempat mengirim lokasi kepada mantan suaminya.
Informasi itu kemudian diteruskan ke Konsulat Jepang di Surabaya hingga akhirnya menjadi petunjuk bagi polisi.
Baca Juga: Utang Pemerintah Indonesia Hampir Rp10.000 Triliun, Menkeu Purbaya: Masih Aman
Ancaman Dijual Organ
Korban mengaku paspor dan ponsel mereka disita setelah tiba di Surabaya.
Mereka dipaksa bekerja sebagai operator scamming dan mendapat ancaman jika menolak.
”Dijelaskan sama orang yang badannya besar, kalian itu sudah dijual ke kami, harganya $25.000 USD. Kalau mau berhenti, tempat berikutnya saya tidak jamin kalian bisa hidup,” ucap translator menerjemahkan pengakuan korban, dikutip dari Instagram @luthfie.daily, Senin (10/5/2026).
Korban bahkan diancam akan dipindahkan ke lokasi lain dan dijual organ tubuhnya.
Rumah Kontrakan Jadi Markas
Berbekal laporan Konsulat Jepang, polisi menggerebek rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya.
Baca Juga: KARAMHA Desak Pemprov Sulteng Revisi SK Panitia MHA, DLH Beri Tanggapan
Di lokasi itu, petugas menemukan dua WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.
”Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia,” ujar Kombespol Luthfie.
Jejak Jaringan di Empat Kota
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan jaringan sindikat tersebar di beberapa kota.
Lokasi yang terindikasi menjadi tempat operasi:
Surabaya
Solo
Semarang
Bali
Total ada 44 tersangka yang diamankan, terdiri dari:
41 WNA
3 WNI
Sindikat Menyamar Jadi Polisi Jepang
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi polisi Jepang.
Mereka menghubungi korban di Jepang dan Tiongkok melalui panggilan video menggunakan set lokasi menyerupai kantor polisi.
Pelaku juga memakai:
seragam polisi,
properti pendukung,
hingga berbagai bentuk intimidasi.
”Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membuat set lokasi seperti di kantor polisi, lengkap dengan seragam hingga properti pendukung lainnya, pelaku juga melakukan berbagai intimidasi,” ujar Luthfie.
Akibat perbuatannya, 44 tersangka dijerat sejumlah pasal KUHP dan UU ITE terkait penyekapan dan penipuan online internasional.***
Editor : Muhammad Awaludin