Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Isu Pungutan dan Lambannya Kasus Disorot, Reformasi Polri Dipercepat

Agung Sumandjaya • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:49 WIB
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri (kiri) dan Mahfud MD (kanan) menunjukkan buku hasil rekomendasi reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri (kiri) dan Mahfud MD (kanan) menunjukkan buku hasil rekomendasi reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

RADAR PALU – Upaya reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pembenahan dilakukan di seluruh lembaga pemerintahan, termasuk Polri.

"Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Dofiri, visi besar Presiden mencakup berbagai sektor strategis seperti ketahanan pangan, energi, air, hingga pemberantasan korupsi. Karena Polri memiliki peran penting dalam mendukung agenda-agenda tersebut, reformasi di tubuh institusi ini dinilai menjadi langkah krusial.

Baca Juga: BOSDA Sulteng Macet! Sekolah 'Tercekik', SMK Swasta Merana

Dalam prosesnya, KPRP diberi waktu kerja selama tiga bulan. Dua bulan pertama dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi publik dari berbagai kalangan.

"Ada kurang lebih 154 entitas atau kelompok yang kemudian kami undang," katanya.

Selain pertemuan langsung, komisi juga membuka saluran pengaduan melalui hotline dan WhatsApp guna menjaring lebih banyak masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Kaltim Bergejolak Akibat Dinasti Politik, Akademisi Peringatkan Jangan Sampai Terjadi di Sulteng

Beragam persoalan pun mencuat dari hasil penyerapan aspirasi tersebut, mulai dari dugaan praktik pungutan dalam proses rekrutmen hingga lambannya penanganan perkara hukum.

"Kemudian dari serap aspirasi kan banyak sekali nih menyoroti masalah, 'Gimana Pak masuk polisi kok ada bayar? Di bidang penegakan hukum kok susah sekali kalau apa perkara itu sampai lama kok enggak selesai-selesai?' Macam-macam. Di bidang pelayanan masih ada pungutan dan lain sebagainya. Ini kami akomodasi semua. Kami akomodasi, kami diskusikan," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima laporan akhir beserta rekomendasi dari KPRP yang diserahkan oleh Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5). Laporan tersebut mencakup sejumlah dokumen penting, termasuk buku berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri dan Tindak Lanjut Rekomendasi.

Baca Juga: Kesiapan Asrama Haji Palu Dimatangkan, Ombudsman Pastikan Layanan Sesuai Standar

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan eksekutif.

Isi dokumen tersebut memuat berbagai rekomendasi strategis untuk memperbaiki sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai berpotensi mendorong perubahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.

"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tutur Yusril. (*)

Editor : Agung Sumandjaya
#yusril iza mahendra #mahfud md #POLRI #reformasi polri