RADAR PALU - Kasus korupsi DJKA Kemenhub kembali menyeret perhatian publik setelah KPK mengusut dugaan keterlibatan pihak legislatif, termasuk Komisi V DPR RI. Penyidikan terbaru ini mengarah pada indikasi pengaturan proyek serta aliran fee proyek dalam pembangunan jalur kereta api.
Dalam pengembangan perkara korupsi DJKA Kemenhub, KPK mendalami praktik “plotting” atau pengondisian vendor yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fee proyek yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi menjadi kunci untuk membongkar konstruksi perkara. “Penyidik mendalami dugaan pengkondisian vendor dan penerimaan fee proyek untuk tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp600 Juta, Propam Polda Sulteng Dalami Informasi Libatkan Oknum Polisi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka. Saat proyek berlangsung, Sudewo diketahui menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dugaan keterlibatan Komisi V DPR menjadi perhatian karena posisinya yang strategis dalam pembahasan proyek infrastruktur. KPK menduga adanya aliran dana yang berkaitan dengan proyek DJKA kepada pihak tertentu.
Baca Juga: Bupati Morowali Tekankan Solidaritas Jemaah Haji Selama di Tanah Suci
KPK memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu pihak. Lembaga antirasuah ini juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, mengingat proyek DJKA tersebar di berbagai wilayah Indonesia.***
Editor : Muhammad Awaludin