RADARPALU – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan seluruh daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan tegas ini diambil menyusul kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha yang diketahui beroperasi tanpa legalitas.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4).
Baca Juga: Ular Koros Masuk Rumah Warga di Tawaeli, Damkar Palu Turun Tangan
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi menegaskan, gubernur tidak ingin kejadian serupa terulang.
“Beliau menekankan ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat, pemerintah daerah diminta menyisir seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY. Fokus utama adalah memetakan daycare yang sudah berizin dan yang masih beroperasi secara ilegal.
Baca Juga: Rekomendasi Pansus LKPJ 2025 Dibacakan, Wagub Sulteng Minta OPD Tak Menunda Tindak Lanjut
Daycare tanpa izin akan langsung ditutup. Pengelola juga akan dipanggil untuk segera mengurus legalitas sesuai aturan.
Sri Sultan bahkan mempertimbangkan penerbitan instruksi resmi kepada bupati dan wali kota untuk memperkuat pengawasan lintas daerah.
Tak hanya penertiban, Pemda DIY juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) baru yang lebih ketat. SOP tersebut akan melengkapi aturan yang ada, termasuk standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
“SOP yang lebih detail diperlukan untuk memastikan layanan daycare benar-benar memenuhi hak dan perlindungan anak,” jelas Erlina.
Saat ini tercatat 217 TPA resmi di DIY yang terdaftar di Dapodik. Namun, pengawasan akan diperketat menyusul temuan celah dalam regulasi yang juga telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.(*)
Editor : Mugni Supardi