RADAR PALU - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare kembali memantik perhatian serius. Kali ini, Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta menjadi sorotan setelah muncul indikasi pelanggaran yang disebut tidak sederhana.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara. Diyah Puspitarini menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran serius, maka langkah tegas berupa penutupan permanen harus diambil.
Menurutnya, praktik daycare yang hanya berorientasi bisnis tanpa mengindahkan aturan masih kerap ditemukan. Mulai dari perizinan hingga minimnya pengawasan lingkungan sekitar, menjadi celah yang berisiko bagi keselamatan anak.
Baca Juga: Implementasi PSAK 117, OJK Perpanjang Pelaporan Keuangan dan SLIK
Kasus di Yogyakarta ini bahkan dinilai memiliki pola yang mengkhawatirkan. Dugaan kekerasan disebut tidak terjadi sekali dua kali, melainkan berulang dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Kalau dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pengasuh, ini bukan lagi tindakan personal. Harus ditelusuri sampai ke pengelola dan pemilik yayasan,” ujar Diyah Puspitarini, Senin (27/4/2026).
Di sisi lain, KPAI juga menyoroti dampak psikologis yang bisa dialami anak-anak korban. Bahkan bayi di bawah satu tahun disebut tetap berisiko mengalami trauma, meski tidak menjadi korban langsung.
Baca Juga: BYD Haka Auto Palu Gencar Edukasi EV, Event 5+1 Jadi Strategi Kuasai Pasar
“Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Pendampingan psikologis harus segera dilakukan agar pemulihan anak berjalan optimal,” lanjutnya.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyebut tiap tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur operasional daycare tersebut.
“Total ada 13 tersangka yang kami tetapkan sementara, mulai dari pimpinan hingga pengasuh,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pola kekerasan yang terorganisir di dalam lembaga tersebut.***
Editor : Muhammad Awaludin