JAKARTA,RADAR PALU – Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi RUU Hak Cipta.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Dokumen tersebut diserahkan Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin Hidayat.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Dukung Riset Hak Cipta Mahasiswa Untad, Soroti Pengelolaan Royalti Musik di Palu
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, tetapi hasil karya intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Baca Juga: Redaksi Tempo Buka Suara Usai Didatangi NasDem, Singgung Mekanisme Dewan Pers
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah di era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurut Supratman, regulasi baru harus mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Baca Juga: Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Dinilai Berpotensi Mengganggu Kedaulatan Pers
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dalam dokumen usulan tersebut, Dewan Pers menyoroti empat poin utama.
Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: HPN 2026 di Banten, Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa
Kedua, menghapus sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta.
Ketiga, memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk produk tulisan, audio, visual, data, dan grafik. Keempat, mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik untuk memberikan kepastian hukum.
Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat di Indonesia. ***
Editor : Talib