RADAR PALU - Kasus kekerasan daycare Yogyakarta menjadi sorotan serius setelah ratusan anak diduga menjadi korban, dengan 53 anak mengalami kekerasan fisik. Peristiwa ini mencuat dan mendapat respons dari DPR RI pada Minggu, yang mendesak penanganan hukum tegas terhadap para pelaku.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, pelaku harus dijerat hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini bukan sekadar angka. Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak,” kata Selly dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Laporan Prof Zainal Abidin Mandek 2 Tahun, FPN Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan Kasus
Menurutnya, kasus kekerasan daycare Yogyakarta juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di lembaga penitipan anak. Ia menilai, banyak daycare yang belum memiliki standar operasional yang jelas, termasuk sertifikasi tenaga pengasuh.
“Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi, dan audit berkala yang ketat,” ujarnya.
Selly juga menyoroti dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat. Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Di sisi lain, ia menilai praktik kekerasan ini tidak lepas dari lemahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis. Anak, kata dia, tidak boleh diperlakukan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keamanan.
“Anak harus mendapat perlindungan penuh, bukan sekadar menjadi bagian dari layanan berbayar tanpa pengawasan ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Selly juga mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menekankan pentingnya pemberian hukuman maksimal tanpa kompromi. Ia meminta aparat penegak hukum menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
Selain penegakan hukum, DPR juga mendesak evaluasi total terhadap seluruh daycare di Indonesia. Audit nasional dinilai penting untuk memastikan legalitas, standar operasional, serta kompetensi tenaga pengasuh benar-benar terpenuhi.
Tak hanya itu, Selly meminta kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Komnas Perlindungan Anak turun tangan memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.
Menurutnya, keterlibatan Kementerian Sosial dan Kementerian PPPA penting untuk memperkuat sistem deteksi dini serta respons cepat terhadap kasus kekerasan anak.
Baca Juga: Hidayat Pakamundi: Momentum Kunjungan Menag Pererat Persatuan di Sulawesi Tengah
“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total oleh semua pihak,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kasus kekerasan daycare Yogyakarta harus menjadi momentum perbaikan besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.***
Editor : Muhammad Awaludin