Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

13 Pengelola Daycare di Jogja Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan, Puluhan Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan 

Mugni Supardi • Minggu, 26 April 2026 | 11:26 WIB
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu malam (25/4).(Instagram/@polresjogja)
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu malam (25/4).(Instagram/@polresjogja)

RADARPALU – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki babak baru. Dilansir dari JogjaProv, penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu malam (25/4).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Sebanyak 13 tersangka telah kami tetapkan, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujar Pandia, Minggu (26/4).

Baca Juga: Gala Mewah Berujung Mencekam, Trump Dievakuasi Cepat

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam (24/4). Dari operasi tersebut, sebanyak 30 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sedikitnya 53 anak dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut diduga menjadi korban kekerasan dan penelantaran.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Apel Siaga Bencana 2026, Bupati Parimo Erwin Burase Tegaskan Kesiapsiagaan Harus Berkelanjutan

Polisi menyebut praktik kekerasan yang terjadi tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membahayakan keselamatan anak.

Menariknya, jerat hukum tidak hanya menyasar pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak, tetapi juga pihak manajemen. Pimpinan yayasan dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan pembiaran sistem pengasuhan yang melanggar hak anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan pihak terkait masih berlangsung.

 

“Jumlah tersangka masih bisa bertambah, tergantung hasil pengembangan penyidikan dan keterangan tambahan,” jelasnya.

Saat ini, penyidik juga tengah mendalami motif di balik tindakan tersebut, serta menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap para korban guna mengidentifikasi luka fisik secara medis.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, guna memastikan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak.

Baca Juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, BMKG Palu Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Perkembangan lanjutan kasus ini dijadwalkan akan disampaikan secara resmi oleh kepolisian pada Senin (27/4).(*)

Editor : Mugni Supardi
#daycare little aresha #kekerasan anak yogyakarta #tersangka daycare jogja #polresta yogyakarta #kasus kekerasan balita