Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Talib • Sabtu, 25 April 2026 | 16:12 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat berdiskusi soal perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat berdiskusi soal perlindungan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

 

JAKARTA, RADAR PALU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong agar perlindungan karya jurnalistik menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

Sikap tersebut disampaikan dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Dalam kegiatan itu, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.

Baca Juga: Redaksi Tempo Buka Suara Usai Didatangi NasDem, Singgung Mekanisme Dewan Pers

PWI menilai penguatan regulasi hak cipta terhadap karya jurnalistik merupakan kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan ekosistem media digital. 

Perlindungan hukum dinilai penting untuk menjaga hak ekonomi dan moral wartawan, sekaligus mempertahankan kualitas produk jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, saat menyerahkan dokumen pemikiran menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis bagi kepentingan publik dan kehidupan demokrasi.

Baca Juga: JMSI Usulkan Perluasan Perlindungan HAM bagi Seluruh Pekerja Pers, Dewan Pers Merespons Positif

Diskusi lanjutan menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Dewan Pers dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Selain PWI, forum tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).

PWI memandang revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya penggunaan karya jurnalistik tanpa izin di ruang digital yang selama ini merugikan wartawan maupun perusahaan pers.

Baca Juga: DPRD Palu Soroti Pelantikan Sekwan Tanpa Persetujuan Pimpinan Dewan

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi nasional.

 Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga keberlanjutan industri media dan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi berkualitas.

Bagi PWI, momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. ***

Editor : Talib
#uu hak cipta #supratman agtas #PWI Pusat #dewan pers #karya jurnalistik