RADAR PALU - Bareskrim Polri membongkar praktik masif penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Dalam 13 hari, 330 tersangka ditangkap dari 223 lokasi berbeda.
Kerugian negara tak main-main, tembus Rp 243,6 miliar. Dampaknya langsung terasa: LPG langka, solar sulit didapat, antrean SPBU mengular.
Modus Licik: Oplos hingga Manipulasi Dokumen
Baca Juga: Pemkab Morut Siapkan Forum CSR dan Perseroda jadi Mesin Penguatan UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkap, para pelaku memakai berbagai cara untuk meraup untung besar.
“Modusnya mulai dari penimbunan, pemindahan, oplos, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga dijual ke industri,” ujarnya.
Praktik ini membuat subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati segelintir pihak.
Baca Juga: Jemaah Tertua 95 Tahun, Sulteng Siap Berangkatkan 1.751 CJH Tahun Ini
Rakyat Kecil Jadi Korban
Menurut Nunung, setiap liter BBM dan tabung LPG subsidi adalah hak masyarakat rentan.
“Petani, nelayan, sopir, pedagang kecil—hak mereka dirampas demi keuntungan pelaku,” tegasnya.
Tak heran, kelangkaan LPG 3 kg hingga sulitnya solar subsidi kini jadi keluhan di berbagai daerah.
65 SPBU Terseret, Penindakan Tanpa Ampun
Sepanjang 2025-2026, tercatat 65 SPBU terlibat kasus serupa. Sebanyak 46 perkara sudah P21, sisanya masih disidik.
Polri memastikan tak ada toleransi.
“Pelaku lapangan, pemodal, hingga aktor di balik layar akan kami proses sampai tuntas,” kata Nunung.
Baca Juga: Target Pajak Parkir di Palu Meleset, Pelaku Usaha Diduga Tak Jujur
Barang Bukti Jumbo Disita
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:
403.158 liter solar
58.656 liter pertalite
Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
161 unit kendaraan
Penindakan ini disebut sebagai langkah menjaga ketahanan energi dan memastikan subsidi tetap tepat sasaran.***
Editor : Muhammad Awaludin