Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

13 Calon Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Non-Haji di Bandara

Muhammad Awaludin • Selasa, 21 April 2026 | 11:21 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

 RADAR PALU - Sebanyak 13 calon jamaah haji nonprosedural dicegah berangkat ke Arab Saudi setelah ketahuan menggunakan visa di luar visa haji. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko hukum hingga ancaman keselamatan jiwa.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menegaskan pencegahan dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari masalah serius di Arab Saudi.

Total 13 orang tersebut terdiri dari delapan kasus sebelumnya dan lima kasus terbaru yang terdeteksi saat pemeriksaan keberangkatan. 

Baca Juga: Pegadaian - Pemprov Sulteng Dorong Program Keluarga Emas untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga

Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta

Seluruh calon jamaah itu diketahui hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka terdeteksi menggunakan visa kerja atau kunjungan, bukan visa haji resmi.

Imigrasi memastikan seluruh pelanggaran teridentifikasi lewat sistem pengawasan dokumen yang kini semakin ketat.

Risiko Berat: Gagal Haji hingga Ancaman Nyawa

Hendarsam mengingatkan, penggunaan visa non-haji tak hanya membuat jamaah gagal berhaji, tapi juga berpotensi berujung proses hukum di Arab Saudi. 

Baca Juga: Penanganan Megalitikum di Dongi-Dongi , Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Terbitkan Rekomendasi Lanjutan

“Kalau lolos pun, mereka tidak bisa naik haji. Bahkan bisa masuk jalur ilegal yang membahayakan jiwa,” tegasnya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan, praktik haji nonprosedural bisa berujung fatal, termasuk risiko kematian.

Pemerintah Perketat Jalur Resmi

Untuk mencegah kasus serupa, Ditjen Imigrasi memperkuat koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu langkahnya melalui layanan Mecca Route yang memungkinkan proses imigrasi dilakukan sejak di Indonesia.

Layanan ini tersedia di empat bandara besar: Soekarno-Hatta, Juanda, Adi Soemarmo Solo, dan Sultan Hasanuddin Makassar. 

Baca Juga: Beda Nasib dengan Tim Senior, Real Madrid U-19 Juara Eropa Usai Kalahkan Club Brugge

Visa Furoda Tak Lagi Ada

Pemerintah juga menegaskan, Arab Saudi kini tidak lagi mengeluarkan visa furoda, yang sebelumnya kerap disalahgunakan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur jalur instan berangkat haji di luar prosedur resmi.

Kuota Haji 2026

Indonesia tahun ini mendapat kuota 221 ribu jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus, dengan total 525 kloter penerbangan.

Pemerintah menegaskan, seluruh keberangkatan harus melalui jalur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah.***

Editor : Muhammad Awaludin
#Haji 2026 #visa haji #haji ilegal #Arab Saudi #imigrasi