RADAR PALAU - Transformasi sektor pertanian menuju era digital terus dipacu pemerintah. Kali ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian serius pada penguatan industri alat dan mesin pertanian (alsintan), khususnya teknologi drone berbasis industri 4.0.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada drone pertanian bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjamin kualitas dan keamanan produk.
“Standar ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan teknologi yang digunakan petani benar-benar andal, aman, dan mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun global,” ujarnya, Minggu (19/4).
Baca Juga: Optimalkan Potensi Lokal, Serahkan Pengelolaan Destinasi Wisata Permandian
Langkah ini diperkuat oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) yang menilai standardisasi sebagai kunci menciptakan keseragaman mutu sekaligus meningkatkan efisiensi industri alsintan. Melalui sertifikasi, pelaku industri didorong untuk naik kelas dan menembus pasar internasional.
Sebagai implementasi, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) kini resmi ditunjuk untuk menjalankan sertifikasi drone pertanian berdasarkan SNI 9199:2023. Standar ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kualitas hingga metode pengujian produk.
BBSPJILM memastikan kesiapan penuh, baik dari sisi laboratorium maupun sumber daya manusia, untuk menghadapi perkembangan teknologi drone yang semakin pesat. Setiap produk yang lolos sertifikasi dipastikan memiliki integritas struktural dan fungsional yang teruji.
Baca Juga: Donggala Kodi Intensifkan Edukasi Lingkungan, Dorong Warga Palu Lebih Peduli Sampah
Di sektor pertanian, penggunaan drone memang memiliki tantangan tersendiri, terutama karena beroperasi dengan membawa muatan seperti pupuk dan pestisida. Tanpa standar yang jelas, risiko seperti penyemprotan yang tidak efisien hingga gangguan keselamatan bisa terjadi.
Dengan adanya SNI 9199:2023, potensi risiko tersebut dapat ditekan. Selain itu, sertifikasi juga memberi nilai tambah bagi pelaku industri, mulai dari peningkatan kredibilitas produk, akses lebih luas ke pasar termasuk pengadaan pemerintah, hingga meminimalkan kegagalan fungsi.
Bagi petani, manfaatnya tak kalah besar. Drone yang telah tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan, yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi biaya produksi dan hasil panen yang lebih optimal.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hadiri Semarak Sulteng Nambaso
Melalui kebijakan ini, Kemenperin mengajak pelaku industri dalam negeri untuk memanfaatkan sertifikasi sebagai langkah strategis. Tujuannya jelas: menjadikan produk drone pertanian nasional tidak hanya inovatif, tetapi juga tangguh dan kompetitif di pasar global. (*)
Editor : Agung Sumandjaya